News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Kalteng, Buru Seorang Terlapor

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Senin, 4 Agustus 2025 - 19:13 WIB
Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Kalteng, Buru Seorang Terlapor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Bahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan membidik pelaku dari PT Karya Res Lisbeth Mineral. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi awak media Jakarta, Senin (4/8/2025).

Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Proses saat ini dalam tahap penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan ahli. 

"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Solar Subsidi Langka, Organda Jatim Minta Pertamina Segera Normalkan Pasokan

Solar Subsidi Langka, Organda Jatim Minta Pertamina Segera Normalkan Pasokan

Kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU Surabaya dan Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu sektor transportasi dan logistik.
Piala Dunia 2026: Eks Rekan Shin Tae-yong Akui Lakukan Blunder saat Korea Selatan Dipermalukan Afrika Selatan 0-1 di Fase Grup

Piala Dunia 2026: Eks Rekan Shin Tae-yong Akui Lakukan Blunder saat Korea Selatan Dipermalukan Afrika Selatan 0-1 di Fase Grup

Pelatih Timnas Korea Selatan, Hong Myung-bo, akui dirinya melakukan kesalahan saat timnya kalah 0-1 dari Afrika Selatan pada laga terakhir Piala Dunia 2026.
Isak Tangis Iringi Pemakaman ASN Bangkalan, Keluarga Bantah Rumor Korban Hamil

Isak Tangis Iringi Pemakaman ASN Bangkalan, Keluarga Bantah Rumor Korban Hamil

Isak tangis keluarga dan rekan kerja pecah saat jenazah Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan dibawa ke masjid untuk disalatkan sebelum dimakamkan.
Puncak Acara Hari Silsilah ke-35 Kadirun Yahya, Menag Ajak Ribuan Jamaah Doakan Bangsa Indonesia

Puncak Acara Hari Silsilah ke-35 Kadirun Yahya, Menag Ajak Ribuan Jamaah Doakan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh jamaah Naqsyabandiyah untuk terus mendoakan bangsa Indonesia agar semakin damai dan sejahtera.
Piala Dunia 2026: Reaksi Mengejutkan Kapten Jerman Usai Dipermalukan Ekuador 2-1, Akui Die Mannschaft Memang Layak Kalah

Piala Dunia 2026: Reaksi Mengejutkan Kapten Jerman Usai Dipermalukan Ekuador 2-1, Akui Die Mannschaft Memang Layak Kalah

Kapten Timnas Jerman, Joshua Kimmich, tunjukkan sikap sportif usai timnya tumbang 1-2 dari Ekuador pada laga terakhir Grup E Piala Dunia 2026, Jumat (26/06/26).
Kendala Pasokan Batu Bara PLTU Rampung, Bahlil: On Progres, Enggak Ada Masalah Lagi!

Kendala Pasokan Batu Bara PLTU Rampung, Bahlil: On Progres, Enggak Ada Masalah Lagi!

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, kendala pasokan batu bara dengan spesifikasi medium rank atau kalori menengah untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sudah tuntas.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Gempa bumi dahsyat melanda Venezuela pada Kamis (25/6/2026) hingga dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
Selengkapnya

Viral