GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Kalteng, Buru Seorang Terlapor

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Senin, 4 Agustus 2025 - 19:13 WIB
Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Kalteng, Buru Seorang Terlapor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Bahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan membidik pelaku dari PT Karya Res Lisbeth Mineral. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi awak media Jakarta, Senin (4/8/2025).

Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Proses saat ini dalam tahap penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan ahli. 

"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Fakta Menarik Usai Duel Bali United vs Persija Jakarta: Debut Mauro Zijlstra hingga Rusaknya Momen Ulang Tahun Tuan Rumah

4 Fakta Menarik Usai Duel Bali United vs Persija Jakarta: Debut Mauro Zijlstra hingga Rusaknya Momen Ulang Tahun Tuan Rumah

Mulai dari debut Mauro Zijsltra hingga rusaknya momen hari jadi tuan rumah, inilah fakta menarik setelah laga Bali United vs Persija Jakarta, Minggu (15/2).
Berhasil Patahkan Kutukan di Pulau Dewata, Ricky Nelson Ungkap Kunci Sukses Persija Bungkam Bali United

Berhasil Patahkan Kutukan di Pulau Dewata, Ricky Nelson Ungkap Kunci Sukses Persija Bungkam Bali United

Asisten pelatih Persija, Ricky Nelson, mengungkapkan kunci utama timnya mampu menumbangkan Bali United. Ia menegaskan kemenangan itu tidak datang begitu saja.
Ricky Nelson Ungkap Alasan Shayne Pattynama dan Mauro Zijlstra Masih Cadangan saat Persija Hajar Bali United

Ricky Nelson Ungkap Alasan Shayne Pattynama dan Mauro Zijlstra Masih Cadangan saat Persija Hajar Bali United

Kemenangan tipis 1-0 yang diraih Persija atas Bali United tak lepas dari kontribusi sejumlah pemain yang tampil sebagai pengganti.
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot, Harganya Jadi di Angka Rp2.940.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot, Harganya Jadi di Angka Rp2.940.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 16 Februari 2026 merosot senilai Rp14.000. Dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.940.000 per gram.
Meresahkan! Pria Tempelkan Stiker QR Code Judi Online di Motor Terparkir hingga Dinding di Jakarta Selatan

Meresahkan! Pria Tempelkan Stiker QR Code Judi Online di Motor Terparkir hingga Dinding di Jakarta Selatan

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria menempelkan stiker QR code yang mengarah ke situs judi online viral di media sosial hingga meresahkan masyarakat. 
Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-detik tembok SMPN 182 Jakarta roboh terekam CCTV. 

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT