News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hotman Paris Minta Hentikan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.

Hotman Paris semata mengajukan permintaan tersebut dengan alasan adanya abolisi terhadap Tom Lembong berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait permintaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa permintaan abolisi itu memang hak bagi pihak terdakwa.

Namun, Anang mengingatkan bahwa abolisi itu bersifat personal dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pertama terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya, Itu memang haknya silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).

Menurut Anang, Kejagung tidak dapat semena-mena menghentikan proses hukum terhadap pihak lain, jika tidak ada izin dari Presiden RI. Oleh karena itu, Anang menegaskan, kasus korupsi impor gula akan tetap berlanjut.

"Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan, dan karena dalam KEPPRES itu, di KEPPRES nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," terang Anang.

Anang menjelaskan, Presiden Prabowo hanya memberikan hak prerogatif nya untuk Tom Lembong, bukan untuk para terdakwa lain.

Jika memang para terdakwa lain menginginkan abolisi juga, disarankan untuk memohon kepada Presiden RI langsung, bukan kepada Kejaksaan Agung.  

"Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, Dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," terang dia.

Kendati demikian, Anang juga menegaskan bahwa dengan adanya abolisi itu bukan berarti tindak pidananya dihilangkan.

“Perbuatan pidananya tetap ada, hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang ditiadakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini. Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?" ujar Hotman Paris.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi itu ditandatangani Prabowo pada 1 Agustus 2025.

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian petikan dalam Salinan Keppres.

"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong," dikutip dari keppres tersebut.

"Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," imbuhnya.

"Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tertulis di sana. (rpi/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 April 2026 membawa kabar baik bagi enam zodiak ini. Peluang rezeki, pemasukan, dan keberuntungan finansial meningkat.
Suara Hati Badru Dihadiahkan HP oleh Sumardji, Buntut Dijambret Sebelum Bhayangkara FC Permalukan Persija

Suara Hati Badru Dihadiahkan HP oleh Sumardji, Buntut Dijambret Sebelum Bhayangkara FC Permalukan Persija

Influencer Badru (23) bahagia dapat hadiah HP baru dari Sumardji, akibat mengalami jambret jelang laga Bhayangkara FC kontra Persija Jakarta di Bandar Lampung.

Trending

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 April 2026 membawa kabar baik bagi enam zodiak ini. Peluang rezeki, pemasukan, dan keberuntungan finansial meningkat.
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Suara Hati Badru Dihadiahkan HP oleh Sumardji, Buntut Dijambret Sebelum Bhayangkara FC Permalukan Persija

Suara Hati Badru Dihadiahkan HP oleh Sumardji, Buntut Dijambret Sebelum Bhayangkara FC Permalukan Persija

Influencer Badru (23) bahagia dapat hadiah HP baru dari Sumardji, akibat mengalami jambret jelang laga Bhayangkara FC kontra Persija Jakarta di Bandar Lampung.
Selengkapnya

Viral