GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat MiChat, Sebelum Layani Pelanggan Korban Disetubuhi Sang Mucikari

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya ungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang dijual melalui aplikasi kencan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:31 WIB
Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Hotel Sparkling Kayoon Surabaya Digerebek Polisi
Sumber :
  • Zainal Azkhari/tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijual melalui aplikasi kencan.

Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel, di Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang anaknya tidak pulang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/815/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Hotel Sparkling Kayoon Surabaya Digerebek Polisi
Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Hotel Sparkling Kayoon Surabaya Digerebek Polisi
Sumber :
  • Zainal Azkhari/tvOne

 

Korban berinisial DKP, berusia 16 tahun, dijual oleh tersangka ABZ (22), warga Mulyorejo, yang mengaku sebagai pacar korban.

Sebelum dijual melalui aplikasi MiChat, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

“Kemudian pelaku menawarkan korban melalui open booking di media sosial untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kompol Rahmad.

Tersangka memasang tarif Rp300 ribu untuk satu kali transaksi. Dari hasil tersebut, ABZ mendapat Rp100 ribu, sementara korban Rp200 ribu.

Polisi menduga korban telah dijual lebih dari satu kali, dengan tarif bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Keuntungan yang diambil pelaku berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami berapa kali korban dijual dan apakah ada korban lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Selain itu Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara," katanya.

Dalam penggerebekan itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti ponsel dari KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan eksploitasi anak lainnya," pungkasnya. (zaz/muu)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disanksi FIFA, Maung Bandung Harus Bayar Rp2 Miliar Lebih ke Mantan Pemain untuk Akhiri Hukuman Larangan Transfer

Persib Disanksi FIFA, Maung Bandung Harus Bayar Rp2 Miliar Lebih ke Mantan Pemain untuk Akhiri Hukuman Larangan Transfer

Persib tengah hadapi situasi yang tidak mudah setelah FIFA resmi menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub tersebut. Hukuman itu membuat Maung Bandung.
Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Adapun dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan ditetapkan menjadi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Reaksi Santai Dedi Mulyadi Dituduh Menipu Warga Kalimantan Timur, Korban Ngaku Diminta Uang hingga Dijanjikan Pekerjaan

Reaksi Santai Dedi Mulyadi Dituduh Menipu Warga Kalimantan Timur, Korban Ngaku Diminta Uang hingga Dijanjikan Pekerjaan

Belakangan diketahui, kemarahan tersebut dipicu karena korban merasa telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Dedi Mulyadi.
7 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 Desain Keren, Cocok Diposting di Media Sosial

7 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 Desain Keren, Cocok Diposting di Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 desain keren, cocok diposting di media sosial.
Netizen Salfok Cara Dedi Mulyadi Tenangkan Ibu -ibu PKL yang Menangis Gegara Kiosnya Dibongkar: Pakai Hati

Netizen Salfok Cara Dedi Mulyadi Tenangkan Ibu -ibu PKL yang Menangis Gegara Kiosnya Dibongkar: Pakai Hati

Momen saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menenangkan ibu-ibu pedagang kaki lima (PKL) yang menangis karena kiosnya dibongkar menjadi perhatian publik.
Ikut TC Timnas Indonesia, John Herdman Akui Luke Vickery dan Mitchell Baker Masuk Daftar Naturalisasi Garuda: Sedang Kami Pantau

Ikut TC Timnas Indonesia, John Herdman Akui Luke Vickery dan Mitchell Baker Masuk Daftar Naturalisasi Garuda: Sedang Kami Pantau

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membeberkan alasannya memanggil dua diaspora, Luke Vickery dan Mitchell Baker, untuk mengikuti TC jelang Piala AFF 2026.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Kabar mengejutkan dari sepak bola Indonesia setelah FIFA resmi jatuhkan sanksi kepada sejumlah klub Super League. Tak hanya Persib, tiga klub lain juga terkena.
Selengkapnya

Viral