News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! 10 Orang Kerja Sama Eksploitasi Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Jakarta Barat, Direkrut Lewat Facebook Lalu Dibawa ke Bar

Polisi mengungkap peran para pelaku eksploitasi remaja hingga hamil 5 bulan di Jakarta Barat. Mulanya korban ditampung lalu dibawa ke bar untuk melayani...
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:46 WIB
Ilustrasi pelecehan anak.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak hingga hamil, terhadap SHM (15) di wilayah Jakarta Barat.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka perempuan berinisial TY alias BY san RH berperan sebagai penampung korban,” kata Reonald, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Kemudian tersangka VFO alias S berperan sebagai perantara perekrutan. Sementara itu tersangka FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R memiliki peran sebagai Mami/marketing.

“Tersangka SS sebagai Accounting Bar Starmoon, tersangka OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, tersangka HAR alias R merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang memiliki peran mengantar jemput anak korban (tidak ditahan/wajib lapor),” tutur Reonald.

Selain itu terdapat tersangka laki-laki berinisial RH yang berperan untuk merekrut anak korban. Kemudian dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Z yang berperan merekrut anak korban dan FS alias F alias C berperan mengantar jemput anak korban.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta rupiah. 

Untuk diketahui, kasus ini terungkap usai korban dieksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku berinisial RH berkenalan atau merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” tegas Reonald.

Kemudian pelaku menjanjikan korban dengan bayaran Rp125.000 per jamnya, dan anak korban diantar ke Jakarta. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Arya: Mahasiswa Harus Punya Mental Aktivis, Daya Saing Global dan Hati Nasionalis

Wamendagri Bima Arya: Mahasiswa Harus Punya Mental Aktivis, Daya Saing Global dan Hati Nasionalis

Wamendagri Bima Arya di hadapan peserta Rapimnas II KAMMI di Banten, menyampaikan bahwa mahasiswa Indonesia harus punya mental aktivis, berdaya saing global, dan nasionalis.
Brimob Gagalkan Tawuran di Bekasi, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Brimob Gagalkan Tawuran di Bekasi, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Sebanyak 18 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diamankan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (16/6) dini hari. 
Cara Menyikapi Tahun Baru Islam 1448 H, Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat

Cara Menyikapi Tahun Baru Islam 1448 H, Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat

Memasuki 1 Muharram 1448 H, begini pesan Ustaz Adi Hidayat tentang bagaimana seharusnya umat Muslim menyambut dan memaknai Tahun Baru Islam.
Jembatan Gantung Rusak, 2.000 Warga di Mukomuko Terisolasi, Ekonomi dan Pendidikan Lumpuh

Jembatan Gantung Rusak, 2.000 Warga di Mukomuko Terisolasi, Ekonomi dan Pendidikan Lumpuh

Kerusakan jembatan gantung sepanjang 80 meter di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan pemerintahan bagi hampir 2.000 warga setempat.
Pelatih Timnas Iran Blak-blakan Mengaku Diminta Segera Tinggalkan AS Usai Mainkan Laga Perdana di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Iran Blak-blakan Mengaku Diminta Segera Tinggalkan AS Usai Mainkan Laga Perdana di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, berjalan dengan sulit untuk Timnas Iran, bukan hanya di dalam lapangan tapi juga dari luar lapangan.
Detik-detik Mengerikan Rumah Wakil Bupati Deli Serdang Ditembak OTK, Lom Lom Suwondo: Kemungkinan Ada Motif Intimidasi

Detik-detik Mengerikan Rumah Wakil Bupati Deli Serdang Ditembak OTK, Lom Lom Suwondo: Kemungkinan Ada Motif Intimidasi

Baru-baru ini beredar detik-detik mengerikan rumah dinas Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK). Untuk diketahui,

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Selengkapnya

Viral