News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MUI Jawa Timur sebut SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda atau Pergub

MUI Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Perda
Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:30 WIB
Ilustrasi sound horeg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Peningkatan itu membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi lebih mengikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah mengatakan pihaknya sejak awal sudah dilibatkan dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 bahkan menjadi rujukan utama dalam menyusun aturan tersebut.

"Fatwa [MUI Jatim] tersebut menjadi pertimbangan atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda," beber Hasan, Senin (11/8/2025).

Hasan menambahkan, dalam pembahasan awal SEB, itu juga telah disampaikan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.

"Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem tersebut," jelasnya.

Hasan mengatakan SE bersama yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Hasan menjelaskan, seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.

"Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu juga di sana," ujarnya.

Begitu juga aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel.

Namun, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

"Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana. Sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. Insyaallah seperti itu," ujarnya.

Hasan menekankan, karena SEB ini melibatkan Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, maka setiap elemen wajib melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia juga menyebut kepala daerah, Kapolres, dan kodim di masing-masing wilayah berkewajiban mengawal implementasi aturan tersebut.

"Jadi itu yang penting sekali untuk dikawal sebelum nanti terbit regulasi yang lebih mengikat," ucapnya.

MUI Jatim juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Taati lah apa yang ada di SEB dan masyarakat, bijak lah memanfaatkan media sebagaimana sound horeg untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

"Dengan demikian, kita semuanya bisa menjaga agar antara satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Insiden Kebakaran Sepeda Motor, Pertamina Tutup Sementara SPBU Sriwijaya Semarang

Pasca Insiden Kebakaran Sepeda Motor, Pertamina Tutup Sementara SPBU Sriwijaya Semarang

Menindaklanjuti insiden kebakaran sepeda motor yang terjadi di SPBU SPBU 44.502.07 Jl. Sriwijaya, Semarang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menutup sementara SPBU tersebut. 
Harry Maguire Resmi Perpanjang Kontrak di MU hingga 2027

Harry Maguire Resmi Perpanjang Kontrak di MU hingga 2027

Manchester United (MU) resmi perpanjang kontrak Harry Maguire hingga 2027 usai tampil impresif di era Carrick, akhiri rumor hengkang gratis musim panas ini.
RI Berduka, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama Wafat, Ini Profil Lengkap Nyak Sandang

RI Berduka, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama Wafat, Ini Profil Lengkap Nyak Sandang

Republik Indonesia berduka, karena penyumbang pembelian pesawat pertama Indonesia, Nyak Sandang (100) dikabarkan wafat. Sontak, kabar tersebut langsung menyedot
Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026, Timnas Indonesia Tinggal Tentukan Nasib di Tangan Sendiri Usai Singkirkan Malaysia

Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026, Timnas Indonesia Tinggal Tentukan Nasib di Tangan Sendiri Usai Singkirkan Malaysia

Kemenangan atas Malaysia membuat Timnas Futsal Indonesia dipastikan finis sebagai dua terbaik dan lolos ke babak semifinal Piala AFF Futsal 2026. 
Jung Ho-young Jadi Pemain FA Paling Diminati, Rekan Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027?

Jung Ho-young Jadi Pemain FA Paling Diminati, Rekan Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027?

Jung Ho-young selaku mantan rekan setim Megawati Hangestri dikabarkan menjadi pemain agen bebas (free agent/FA) yang paling diminati di Liga Voli Korea 2026-2027.
Jadi Momok Menakutkan bagi Persija, Nasib Pemain Asing Pinjaman dari JDT Dipermanenkan Main di Super League

Jadi Momok Menakutkan bagi Persija, Nasib Pemain Asing Pinjaman dari JDT Dipermanenkan Main di Super League

COO Bhayangkara FC, Sumardji bicara masa depan kontrak pemain asing dipinjamkan klub JDT yang menjadi penakluk Persija Jakarta, Moussa Sidibe di Super League.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral