News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa USU Dilarang Demo Terkait Rektor USU Dipanggil KPK: Kami Diajak Ngopi-ngopi Agar Tak Hubungi Media

Buntut mencuatnya pemberitaan soal KPK panggil Rektor USU, Muryanto Amin, pada hari Jumat (15/8/2025), terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB
Detik-detik Mahasiswa USU Dilarang Demo Terkait Rektor USU Dipanggil KPK: Kami Diajak Ngopi-ngopi Agar Tak Hubungi Media
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut mencuatnya pemberitaan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Rektor USU, Muryanto Amin, pada hari Jumat (15/8/2025), terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut.

Sontak, hal itu menyedot perhatian publik, hingga menuai reaksi Mahasiswa USU dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII USU) untuk melakukan aksi demo di depan Biro Rektor USU, Minggu (17/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ironisnya, baru-baru ini mencuat soal detik-detik Mahasiswa USU dilarang menjalankan aksi demo terkait pemanggilan Rektor USU, Muryanto Amin. 

Berdasarkan keterangan Koordinator Aksi, Jalaluddin Pulungan yang juga selaku Ketua Umum PMII USU, pihak keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) tidak memperbolehkan dirinya dengan rekan-rekan mahasiswa berorasi.

"Tidak dibolehkan kami berorasi dari pihak keamanan Kampus USU. Bahkan, kami foto pakai poster yang berisikan kritikan terhadap Rektor USU, kami juga tidak diperbolehkan," cerita Jalaluddin Pulungan kepada tvOnenews.com melalui gawai, pada Minggu (17/8/2025).

Maka, kata dia, dari situ pihaknya cekcok dengan pihak keamanan.

"Kemudian, kami dibawa ke markas keamanan atau Markas Komando Satpam USU. Dan di situ kami mencoba negosiasi agar diberi izin untuk demo. Namun tetap kami tidak diperbolehkan," jelasnya.

Ironisnya, kata dia, bahkan minta untuk foto dengan poster berisikan kiritikan saja juga tidak diberi izin oleh pihak keamanan.

Lanjutnya menceritakan, usai dari markas satpam USU, pihaknya kembali lagi ke depan Biro Rektor USU.

"Dan setibanya kami di sana, sudah ada Wakil Rektor 2, langsung dipanggilnya kami bang."

"Dia bilang ke kami, jadi nggak usah orasila dek, foto-foto aja kalian. Nah ketika foto-foto disampaikannya, 'kalau kalian masih menganggap bapak kalian, nggak usah kalian foto dek, kalau nggak kalian anggak, yauda silahkan foto," bebernya.

Jadi, lanjutnya menjelaskan, bahwa dari sini ada upaya-upaya pembungkaman dari pihak kampus USU.

"Kemudian, pihak keamanan USU ajak kami ngopi-ngopi bertujuan agar kami tidak menghubungi media-media dan menceritakan soal aksi kami ini," ungkapnya.


Rektor USU, Muryanto Amin 

Bahkan, dia ceritakan, bahwa tak hanya pihak keamanan saja yang mengajak ngopi, tetapi pihak wakil Rektor 2 juga mengajak ngopi-ngopi di hari Selas depan. 

"Jadi, patut digarisibawahi, bahwasanya, kita ngomong ke media adalah bentuk penolakan terhadap ajakan pak Wakil Rektor 2. Jadi, kami menolak untuk dikondisikan, dan kami bakal menggelar aksi Kembali," jelasnya.

Di sisi lain, dalam pernyataan tertulis, ia sampaikan sebagai berikut.

Berhubungan dengan kejadian-kejadian belakangan ini khususnya kejadian rektor usu yaitu di panggil KPK menjadi Saksi kasus tindak pidana korupsi Jalan Umum di daerah Gunung Tua yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumut.  

Perlu kita ketahui bersama pada tahun lalu juga, Rektor Universitas Sumatera Utara pernah dipanggil dan diperiksa Bawaslu Atas dugaan Cawe-cawenya Rektor USU dalam pemilu tahun 2024. 

Selaku praktisi akademisi tentu hal-hal seperti itu membuat kita sangat malu yaa, apalagi seorang Rektor kampus sampai dipanggil KPK dalam kasus korupsi Pembangunan Jalan umum yang jauh dari wilayah kampus USU. 

Apa kira-kira hubungannya Rektor USU yang berada di kota Medan dengan Pembangunan Jalan umum yang berada jauh dari kota medan dan Rektor USU bukan seorang insinyur teknik melainkan Ahli Politik. 

Kalau lah tadi Rektor USU sarjana teknik atau pembangunan tersebut dalam wilayah Universitas mungkin masih bisa kita maklumi bersama.  

Oleh karena itu, kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Sumatera Utara menuntut/mendesak Mendesak Ketua Guru Besar dan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera 
Utara agar segera membuat sidang kode etik kepada Rektor Sumatera Utara. 
Demikian kajian yang bisa kami tuangkan dalam selebaran ini. 

Assalamualaikum wr wb

Korlap 
Jalaluddin Pulungan

Terpisah, saat tim tvOnenews.com mempertanyakan terkait apakah benar PMII USU dilarang menggelar aksi demo buntut KPK panggil Rektor USU, di depan Biro USU kepada Kepala Humas USU, Amalia Meutia.

Amalia Meutia mengatakan, setiap ada gerakan demo harus memiliki izin.

"Setiap ada gerakan demo harus memiliki izin. Jika tidak ada izin (surat pemberitahuan demo ke pihak Universitas), pastinya aksi tidak diperbolehkan," jelasnya Kepala Humas USU, Amalia Meutia ketika dihubungi tim tvOnenews.com, melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (17/8/2025). 

Bahkan, ia menekankan, "Selama upacara tadi kondusif, saya tidak tahu jika ada kejadian ini(demo)."

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya periksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, saja pada hari Jumat (15/8/2025). Namun, KPK juga memeriksa 12 orang terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muryanto Amin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Akan tetapi, Budi belum bisa memastikan apakah Rektor USU memenuhi panggilan tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).

Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK sudah memanggil dan memeriksa 12 orang lainnya yakni:

1. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison (EDS)

2. Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap (AH).

3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni (AJ)

4.Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal (SS).

5.PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu (MM).

6. Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan (RAS)

7. PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk (MUN)

8. Showroom Mobil, PT Deli Tunas Adimulia

9. Kasatker Wil 1 2023, Rahmat Parinduri (RP)

10. Wiraswasta Deddy Rangkuti (DR)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

11. Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution (AN)

12. Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar (RES). (aag)     

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral