News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Kode Keras Wamenaker Noel Minta Ducati ke Sultan Kemenaker

Terungkap, kode keras Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel minta Ducati ke Sultan Kemenaker. Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 25 Agustus 2025 - 00:48 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, kode keras Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel minta Ducati ke Sultan Kemenaker. Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor saat OTT yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Selain itu, turut disita uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari OTT tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa Noel Ebenezer diduga menerima satu unit motor mewah Ducati dari pegawai Kemenaker.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menuturkan, pemberian motor tersebut berawal dari obrolan santai antara Noel Ebenezer dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

"Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: 'saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?'" jelas Setyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu, (24/8/2025).

Obrolan ringan itu ditangkap Irvian sebagai ‘permintaan’ Noel untuk dibelikan motor gede tersebut. 

"Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati," ujarnya.

Tak hanya itu, Setyo menjelaskan bahwa pembelian Ducati tersebut dilakukan secara off the road tanpa kelengkapan surat-surat resmi. 

Cara ini diduga digunakan untuk menutupi jejak transaksi dan mengaburkan sumber pemberian.

Kode keras ‘motor gede’ dari Noel Ebenezer kepada Irvian bukan tanpa alasan. 

Sebab, dari penyelidikan KPK, terungkap hanya Irvian Bobby Mahendro dari 10 tersangka yang dijuluki ‘Sultan’ oleh eks Wamenaker tersebut.

Irvian Bobby Mahendro sempat menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025. 

Ia diduga operator pemerasan sertifikasi K3, dan pihak yang paling banyak menerima aliran dana dari kasus tersebut hingga Rp69 miliar.

Setyo mengatakan Immanuel Ebenezer hanya memberikan julukan ‘Sultan’ kepada Irvian Bobby karena yang bersangkutan merupakan sosok yang dinilai memiliki banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

"IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3," bebernya.

Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pasal TPPU bisa dikenakan kepada para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, seperti menjadi rumah atau barang bergerak.

Namun begitu, Asep menjelaskan untuk sekarang Noel dan 10 tersangka lainnya hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.

"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak pidana korupsi ini lalu dipindahkan, dirubah bentuk dan lain-lain dan masuk kualifikasi pasal 3 gitu ya di TPPU. Pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU," ujar Asep

KPK menetapkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada hari penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral