News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Unggulan 2025 Ditunda, Ini Penyebab dan Jadwal Terbarunya

Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Unggulan 2025 resmi ditunda karena lonjakan pendaftar. Cek jadwal terbaru dan info lengkap hanya di situs resmi.
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:55 WIB
Ilustrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2025
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com – Antusiasme ribuan pendaftar Beasiswa Unggulan 2025 harus sedikit tertahan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penundaan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula direncanakan pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam keterangan resmi di laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id, panitia menyebutkan tingginya jumlah pendaftar menjadi alasan utama mundurnya jadwal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan Tahun 2025 ditunda karena banyaknya pendaftar. Mohon maaf atas penundaan ini,” tulis panitia, Senin (11/8/2025).

Antusiasme Pendaftar Melonjak

Sejak dibuka pada 14 Juli 2025, program Beasiswa Unggulan menarik minat luar biasa. Beasiswa ini menjadi salah satu program prestisius pemerintah yang terbuka untuk mahasiswa dalam maupun luar negeri.
Program ini tidak hanya ditujukan bagi siswa berprestasi, tetapi juga menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas serta pegawai yang ingin melanjutkan studi.

Tingginya minat membuat proses verifikasi administrasi memerlukan waktu tambahan. Panitia menegaskan penundaan dilakukan demi menjaga ketelitian dan keadilan bagi seluruh peserta.

Jadwal Seleksi Alami Perubahan

Dengan mundurnya pengumuman seleksi administrasi, otomatis tahapan berikutnya ikut mengalami penyesuaian. Hingga kini, belum ada kepastian tanggal baru.
Adapun alur seleksi Beasiswa Unggulan 2025 meliputi:

  • Seleksi administrasi

  • Seleksi wawancara

  • Pengumuman hasil wawancara

  • Pembekalan teknis penerima beasiswa

  • Penetapan penerima oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen

Peserta diminta rutin memantau situs resmi agar tidak tertinggal informasi.

Komponen Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

Beasiswa ini dikenal dengan manfaat yang luas. Tahun 2025, ada tiga kategori utama:

  1. Beasiswa Unggulan Berprestasi

    • Luar negeri: biaya pendidikan dan biaya hidup.

    • Dalam negeri: biaya pendidikan, biaya hidup, dan buku.

  2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

    • Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, serta tambahan biaya pendamping.

  3. Beasiswa Unggulan Pegawai

    • Biaya pendidikan, buku, penelitian, hidup, tiket perjalanan, dokumen perjalanan, hingga asuransi kesehatan.

Pengawasan Ketat Penerima

Kemendikdasmen melalui Puslapdik menegaskan penerima beasiswa akan dimonitor selama studi. Beasiswa bisa dihentikan jika penerima terbukti melanggar aturan, seperti pindah kampus tanpa izin, menerima beasiswa ganda, memalsukan dokumen, hingga terjerat kasus pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harapan Peserta

Meski ada rasa cemas, sebagian peserta tetap optimistis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral