News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Bengkulu Beberkan Alasannya

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin yang merupakan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM tahun 2024
Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:27 WIB
Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Bengkulu Beberkan Alasannya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin yang merupakan Inspektur Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 - 2025 wilayah Bengkulu sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

Penetapan tersangka terhadap T. Nadzirin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan karena yang bersangkutan telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari pemilik tambang batu bara Bebby Hussy.yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau N  itu sebagai Inspektur tambang, bukan kepala ya. (Tersangka Nadzirin) Ini merupakan ASN jabatannya Inspektur tambang yang seharusnya melakukan pengawasan tetapi tidak dilakukan, malah menerima uang," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian di Kota Bengkulu, Senin (25/8/2025).

Ia menyebut bahwa tersangka Nadzirin menerima uang sebesar Rp1 miliar dan tidak menjalankan fungsi pengawasan, dan meloloskan PT. RSM (Ratu Samban Mining) untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan walaupun beberapa persyaratan belum lengkap.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut diterima Nadzirin dari tersangka Bebby Hussy melalui perantara dari tersangka lainnya yaitu Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang batu bara Provinsi Bengkulu Sutarman.

Sementara itu, Kepala Inspektur tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022 hingga 2024 yaitu Sunindyo Suryo Herdadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga menerima dana Rp1 miliar dari tersangka Bebby Hussy.

Untuk Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Inspektur melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dan dokumen jamrek sehingga RKAB terhadap perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya manipulasi data tersebut menyebabkan ketidakbenaran terhadap jaminan reklamasi, sehingga berdampak pada pertambangan yang dilakukan sehingga tidak dapat dilakukan reklamasi.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 orang tersangka yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH), Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral