LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK eksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Sukamiskin
Sumber :
  • Antara

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dieksekusi ke Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Jumat, 15 April 2022 - 22:27 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dadan merupakan terpidana perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (13/4) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Dadan dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

"Pidana denda juga dibebankan sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ali.

Selain itu, terhadap Dadan juga dibebankan berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.

"Selain itu, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selain Dadan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Romantis Jemaah Haji Lansia Mbah Ahmadupo Setia Dorong Kursi Roda Mbah Minten Saat Akan Shalat di Masjid Nabawi

Momen Romantis Jemaah Haji Lansia Mbah Ahmadupo Setia Dorong Kursi Roda Mbah Minten Saat Akan Shalat di Masjid Nabawi

Begini kisah sepasang jemaah haji romantis asal Magelang, Jawa Tengah, Mbah Ahmadupo dan Mbah Minten saat melakukan persiapan shalat Maghrib di Masjid Nabawi.
Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Baru

Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Baru

Polisi menangkap pelaku begal terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio (18), yang terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5).
Ini Arti Penting Taspen, Wamenaker: Untuk Kesejahteraan ASN

Ini Arti Penting Taspen, Wamenaker: Untuk Kesejahteraan ASN

Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sindiran Menohok Aa Gym usai OJK Cabut PayTren Ustaz Yusuf Mansur: Dia Ceramah Habis Harta Kita

Sindiran Menohok Aa Gym usai OJK Cabut PayTren Ustaz Yusuf Mansur: Dia Ceramah Habis Harta Kita

Hal tersebut mengundang komentar menohok dari pendakwah Abdullah Gymnastiar alias AA Gym.
Viral Video Sekte Sesat di Bali, Sandiaga Uno akan Tindak WNA Pelaku Ritual Erotis di Ubud Bali, Gandeng Pemangku Adat

Viral Video Sekte Sesat di Bali, Sandiaga Uno akan Tindak WNA Pelaku Ritual Erotis di Ubud Bali, Gandeng Pemangku Adat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan akan menindatlanjuti kasus video turis diduga sekte sesat melakukan aktivitas erotis di Bali.
Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Ruang Amal Indonesia: Saya Dukung Lembaga Untuk Kebaikan

Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Ruang Amal Indonesia: Saya Dukung Lembaga Untuk Kebaikan

Wapres mengatakan mendukung adanya RAI dan berharap dapat diperbanyak lagi lembaga-lembaga amil zakat karena potensi wakaf dan zakat di Indonesia sangat tinggi.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya