News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dieksekusi ke Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Jumat, 15 April 2022 - 22:27 WIB
KPK eksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Sukamiskin
Sumber :
  • Antara

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dadan merupakan terpidana perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (13/4) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Dadan dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

"Pidana denda juga dibebankan sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ali.

Selain itu, terhadap Dadan juga dibebankan berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.

"Selain itu, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selain Dadan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(ant/toz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hector Souto Optimistis! Timnas Futsal Indonesia Disebut Bisa Tumbangkan Jepang di Semifinal

Hector Souto Optimistis! Timnas Futsal Indonesia Disebut Bisa Tumbangkan Jepang di Semifinal

Timnas futsal Indonesia mencetak sejarah baru di ajang Piala Asia Futsal 2026 setelah berhasil melangkah ke babak semifinal.
Siapakah Jeffrey Epstein? Dalang Dibalik Ramainya Kasus Epstein Files yang Menyeret Sejumlah Tokoh Dunia

Siapakah Jeffrey Epstein? Dalang Dibalik Ramainya Kasus Epstein Files yang Menyeret Sejumlah Tokoh Dunia

Jeffrey Epstein belakangan ini jadi sorotan dunia setelah Kementerian Kehakiman Amerika Serikat merilis arsip sebanyak 3 juta halaman dengan nama Epstein File
Tantangan Adik Denada Soal Ayah Biologis Ressa Dibalas Pedas: Ibunya Aja Nggak Ngakuin!

Tantangan Adik Denada Soal Ayah Biologis Ressa Dibalas Pedas: Ibunya Aja Nggak Ngakuin!

Tantangan adik Denada, Enrico Tambunam kepada pihak Ressa untuk mengungkap sosok ayah biologis dibalas pedas oleh kuasa hukumnya, Ronald Armada.
Resmi! Fenerbahce Amankan N’Golo Kante, Presiden Turki Turut Disorot

Resmi! Fenerbahce Amankan N’Golo Kante, Presiden Turki Turut Disorot

Fenerbahce akhirnya merampungkan proses perekrutan gelandang bintang N’Golo Kante dari klub Liga Arab Saudi, Al Ittihad.
4 Alasan Mengapa Allah Terkadang Menunda Apa yang Kita Minta

4 Alasan Mengapa Allah Terkadang Menunda Apa yang Kita Minta

Sering berdoa tapi belum juga dikabulkan? Inilah 4 alasan mengapa Allah SWT terkadang menunda apa yang kita minta.
Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Manajemen Arema FC resmi memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan salah satu pemain asingnya Odivan Koerich.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT