GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Antikorupsi Sampaikan Pandangannya ke MK

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:00 WIB
Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Antikorupsi Sampaikan Pandangannya ke MK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Mantan Komisioner KPK sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan uji materi tersebut telah menarik perhatian pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan ke MK oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh antikorupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.

Pasalnya, kata dia, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

Dirinya menilai orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, serta orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap bisa menjadi terpidana korupsi.

"Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” tutur dia.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, sambung dia, mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam praktiknya, ekonom sekaligus mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI Wijayanto Samirin menyampaikan penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum.

Padahal, dia berpendapat potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

“Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujar Komaruddin.

Sementara itu, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, kata dia, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ungkap Hikmahanto. (ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perempuan Malaysia Hidup Susah 18 Tahun Usai Dinikahi Pria WNI di Lombok, Pemerintah Negeri Jiran Bergerak Jemput Warganya

Perempuan Malaysia Hidup Susah 18 Tahun Usai Dinikahi Pria WNI di Lombok, Pemerintah Negeri Jiran Bergerak Jemput Warganya

Media Malaysia memberitakan kisah viral tentang Norida Akmal Ayob (45). Norida merupakan perempuan Malaysia yang hidup susah selama 18 tahun usai dinikahi pria WNI di Lombok. 
Mantan Pelatih Top Liga Italia Ikut Kritik Cristian Chivu dan Alessandro Bastoni usai Kontroversi di Derby d'Italia

Mantan Pelatih Top Liga Italia Ikut Kritik Cristian Chivu dan Alessandro Bastoni usai Kontroversi di Derby d'Italia

Mantan pelatih top Liga Italia, Fabio Capello, ikut mengkritik Cristian Chivu dan Alessandro Bastoni. Hal ini seiring kontroversi yang terjadi saat Inter Milan mengalahkan Juventus.
Penuhi Permintaan Allegri, AC Milan Coba Bajak Bek Manchester City Secara Gratis di Bursa Transfer Musim Panas

Penuhi Permintaan Allegri, AC Milan Coba Bajak Bek Manchester City Secara Gratis di Bursa Transfer Musim Panas

Musim panas mendatang membuka peluang menarik bagi banyak klub Eropa, termasuk AC Milan. Salah satu nama yang kini mencuri perhatian adalah John Stones.
Rayuan Klub Liga Inggris Bikin AC Milan Terancam Ditinggal Mesin Golnya di Bursa Transfer, Rossoneri Berpotensi Kantongi 80 Juta Euro

Rayuan Klub Liga Inggris Bikin AC Milan Terancam Ditinggal Mesin Golnya di Bursa Transfer, Rossoneri Berpotensi Kantongi 80 Juta Euro

Spekulasi mengenai masa depan Christian Pulisic bersama AC Milan kembali menghangat dalam beberapa pekan terakhir.
Dorong Bahlil Bangun PLTN, Pakar Energi: Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Bersih Indonesia

Dorong Bahlil Bangun PLTN, Pakar Energi: Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Bersih Indonesia

Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang didorong Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia mendapat dukungan kuat kalangan akademisi.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT