News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nonaktif Beda dengan Pemberhentian! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh NasDem menimbulkan tanya. Bagaimana UU MD3 mengatur pemberhentian hingga PAW anggota DPR?
Senin, 1 September 2025 - 15:43 WIB
Gedung DPR-MPR RI
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem membuat langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. 

Keduanya dinilai menyimpang dari perjuangan partai setelah pernyataan publik mereka memicu kontroversi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penonaktifan tersebut otomatis membuat mereka kehilangan kursi DPR?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jawabannya: tidak sesederhana itu. Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemberhentian anggota DPR RI yang belakangan ini dilakukan oleh banyak partai terhadap anggota atau kadernya yang tidak bekerja sesuai aturan dan tujuan: 

1. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d: Anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

  • Pasal 240 ayat (1): Usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

  • Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan itu dalam 7 hari.

  • Setelah itu, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.

Artinya, meskipun partai sudah menyatakan penonaktifan, status hukum anggota DPR tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.

2. Hak Keberatan Anggota DPR

UU MD3 memberi ruang bagi anggota DPR yang diberhentikan partainya untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Langkah ini membuat proses pemberhentian tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan bisa melalui jalur hukum lebih panjang.

3. Pergantian Antarwaktu (PAW)

Jika pemberhentian sudah resmi, mekanisme berikutnya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW).

  • Pasal 242 UU MD3: Pimpinan DPR meminta KPU untuk menyerahkan nama pengganti.

  • Nama pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

  • KPU wajib menyerahkan nama calon pengganti paling lama 5 hari sejak menerima surat DPR.

  • Setelah itu, DPR kembali bersurat ke Presiden, dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti.

Dengan demikian, mekanisme PAW membutuhkan keterlibatan DPR, KPU, dan Presiden, tidak bisa diputuskan sepihak oleh partai politik.

4. Kasus NasDem: Sahroni dan Nafa Urbach

Dalam kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai NasDem baru sebatas mengumumkan penonaktifan per 1 September 2025. Hingga kini, belum ada kepastian apakah proses akan berlanjut ke usulan PAW.

Penonaktifan ini terjadi di tengah gelombang demonstrasi besar sejak 25 hingga 31 Agustus 2025, termasuk kerusuhan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Pernyataan Sahroni yang menyebut usulan pembubaran DPR datang dari “orang tolol” serta pembelaan Nafa Urbach terhadap kenaikan tunjangan DPR dianggap mencederai perasaan publik.

Penonaktifkan Bukan Pemberhentian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penonaktifan oleh partai hanyalah langkah awal secara politik. Secara hukum, keanggotaan DPR tetap sah sampai melalui mekanisme resmi sesuai UU MD3, yakni usulan ke pimpinan DPR, proses ke Presiden, hingga keluarnya Keputusan Presiden.

Dengan kata lain, nonaktif dari partai tidak otomatis kehilangan kursi DPR. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF Diprediksi Dicoret John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Nama Senior

10 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF Diprediksi Dicoret John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Nama Senior

Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman diprediksi rombak skuad Timnas Indonesia. 10 pemain ini berpotensi dicoret saat FIFA ASEAN Cup 2026 digelar September.
I.League Komentari Masuknya Persib ke Daftar FIFA Ban Registration

I.League Komentari Masuknya Persib ke Daftar FIFA Ban Registration

Daftar hitam FIFA ini dibuat agar klub jera untuk tak membayar hak pemain dan pelatih dengan tidak mengizinkan klub untuk mendaftarkan pemain selama bursa transfer pemain. 
Kondisi Terkini Kiai Anwar Zahid usai Mobilnya Dihantam Truk, Ulama Karismatik asal Jawa Timur Itu Kembali Bisa Berdakwah

Kondisi Terkini Kiai Anwar Zahid usai Mobilnya Dihantam Truk, Ulama Karismatik asal Jawa Timur Itu Kembali Bisa Berdakwah

Kabar mengejutkan datang dari dai kondang asal Jawa Timur Kiai Anwar Zahid. Mobil Toyota Alphard yang ditumpanginya mengalami kecelakaan usai dihantam truk ...
Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan yang Bisa Dilakukan setelah Maghrib 11 Agustus 2026

Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan yang Bisa Dilakukan setelah Maghrib 11 Agustus 2026

Seseorang yang hendak melaksanakan shalat sunnah mutlak Rebo Wekasan diawali dengan niat dalam hati secara tulus karena Allah SWT. Berikut tata cara shalatnya.
Kemenag Gelar 'Geber Mas' Serentak di 50 Ribu Masjid dan Musala secara Nasional

Kemenag Gelar 'Geber Mas' Serentak di 50 Ribu Masjid dan Musala secara Nasional

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kegiatan Geber Mas 2026 dengan melibatkan lebih dari 50 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Suporter Kecewa Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026, Bung Harpa: Kritik Itu Wajar

Suporter Kecewa Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026, Bung Harpa: Kritik Itu Wajar

Kekecewaan suporter memuncak setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Namun, Bung Harpa menilai kritik merupakan merupakan hal wajar.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral