News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nonaktif Beda dengan Pemberhentian! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh NasDem menimbulkan tanya. Bagaimana UU MD3 mengatur pemberhentian hingga PAW anggota DPR?
Senin, 1 September 2025 - 15:43 WIB
Gedung DPR-MPR RI
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem membuat langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. 

Keduanya dinilai menyimpang dari perjuangan partai setelah pernyataan publik mereka memicu kontroversi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penonaktifan tersebut otomatis membuat mereka kehilangan kursi DPR?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jawabannya: tidak sesederhana itu. Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemberhentian anggota DPR RI yang belakangan ini dilakukan oleh banyak partai terhadap anggota atau kadernya yang tidak bekerja sesuai aturan dan tujuan: 

1. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d: Anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

  • Pasal 240 ayat (1): Usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

  • Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan itu dalam 7 hari.

  • Setelah itu, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.

Artinya, meskipun partai sudah menyatakan penonaktifan, status hukum anggota DPR tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.

2. Hak Keberatan Anggota DPR

UU MD3 memberi ruang bagi anggota DPR yang diberhentikan partainya untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Langkah ini membuat proses pemberhentian tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan bisa melalui jalur hukum lebih panjang.

3. Pergantian Antarwaktu (PAW)

Jika pemberhentian sudah resmi, mekanisme berikutnya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW).

  • Pasal 242 UU MD3: Pimpinan DPR meminta KPU untuk menyerahkan nama pengganti.

  • Nama pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

  • KPU wajib menyerahkan nama calon pengganti paling lama 5 hari sejak menerima surat DPR.

  • Setelah itu, DPR kembali bersurat ke Presiden, dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti.

Dengan demikian, mekanisme PAW membutuhkan keterlibatan DPR, KPU, dan Presiden, tidak bisa diputuskan sepihak oleh partai politik.

4. Kasus NasDem: Sahroni dan Nafa Urbach

Dalam kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai NasDem baru sebatas mengumumkan penonaktifan per 1 September 2025. Hingga kini, belum ada kepastian apakah proses akan berlanjut ke usulan PAW.

Penonaktifan ini terjadi di tengah gelombang demonstrasi besar sejak 25 hingga 31 Agustus 2025, termasuk kerusuhan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Pernyataan Sahroni yang menyebut usulan pembubaran DPR datang dari “orang tolol” serta pembelaan Nafa Urbach terhadap kenaikan tunjangan DPR dianggap mencederai perasaan publik.

Penonaktifkan Bukan Pemberhentian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penonaktifan oleh partai hanyalah langkah awal secara politik. Secara hukum, keanggotaan DPR tetap sah sampai melalui mekanisme resmi sesuai UU MD3, yakni usulan ke pimpinan DPR, proses ke Presiden, hingga keluarnya Keputusan Presiden.

Dengan kata lain, nonaktif dari partai tidak otomatis kehilangan kursi DPR. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses resmi konser di Jakarta pada 21 November 2026. Harga tiket mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta, penjualan dibagi dalam tiga tahap.
Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta SPPI KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut.
Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral