News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Peserta Aksi Unjuk Rasa: Bedakan Massa Aksi dengan Penjarah

Komnas HAM juga meminta kepolisian dapat membedakan perlakuan terhadap massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.
Senin, 1 September 2025 - 20:27 WIB
Foto Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.

Komnas HAM juga meminta kepolisian dapat membedakan perlakuan terhadap massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai melakukan pemantauan langsung penanganan aksi demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

“Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan ke Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29–31 Agustus 2025 pada Senin (1/9). Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh saya bertemu dengan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran,” tutur Anis Hidayah.

Dalam pertemuan itu, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menangkap dan menahan 1.683 orang terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan hanya mencakup tahanan di tingkat Polda, belum termasuk dari polres jajaran.

Komnas HAM juga menerima aspirasi dari 19 keluarga yang masih menunggu kejelasan status anggota keluarganya sejak ditahan pada Jumat (29/08) malam.

Menurut Anis, terdapat tiga poin penting yang disampaikan Komnas HAM kepada pihak kepolisian:
1. Mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga.
2. Mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri dengan membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa damai dengan pihak yang melakukan penjarahan.
3. Menjamin akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anis menegaskan, Komnas HAM akan terus memantau proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati dalam penanganan aksi unjuk rasa.

(rpi/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral