GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Badan Hukum PSHT Masih Bergulir, Pusat Madiun Ajukan Keberatan

Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 5 September 2025 - 22:39 WIB
PSHT
Sumber :
  • tvOne - erfan

Madiun, tvOnenews.com — Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.

Terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membatalkan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, pihak PSHT Pusat Madiun menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atau gugatan administratif kepada Kemenkumham.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Biro Hukum PSHT Pusat Madiun, Maryono, di Padepokan PSHT, Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/9).

“Pembatalan badan hukum oleh Kemenkumham dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Maryono.

Sebelumnya, badan hukum organisasi PSHT Pusat Madiun dengan Ketua Umum Moerdjoko telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, serta tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal AHU.

Namun, pada 1 Juli 2025, badan hukum tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkumham melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU 06.AH.01.53 Tahun 2025. Putusan ini dinilai merugikan PSHT Pusat Madiun.

“Sampai sekarang putusan di PTUN hingga PK tidak pernah membatalkan badan hukum yang kami miliki,” imbuhnya.

Atas dasar itu, PSHT Pusat Madiun melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) telah menempuh lima langkah hukum, yakni:

1. Mengajukan keberatan administrasi kepada Menteri Hukum pada 16 Juli 2025.

2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, yang kini sudah masuk tahap pemeriksaan substansif.

3. Menyiapkan gugatan ke PTUN untuk memulihkan badan hukum PSHT.

4. Menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

5. Menyiapkan pengaduan penggunaan nama (merek) tanpa hak serta laporan dugaan keterangan palsu.

“Berdasarkan Pasal 77 ayat 5, bila dalam 10 hari keberatan tidak ditanggapi, maka keberatan dianggap telah dikabulkan dan itu yang saat ini kami lakukan,” tegas Maryono.

Sementara itu, putusan Kemenkumham RI terkait pembatalan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko disambut baik oleh Ketua Umum PSHT kubu Muhammad Taufik.

Menurutnya, langkah pemerintah melalui Menteri Hukum memberikan kepastian hukum bagi keberadaan PSHT.

“Alhamdulillah dengan keluarnya SK ini maka PSHT memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum,” kata Muhammad Taufik dalam keterangan resminya, Rabu (23/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Maryono berharap seluruh warga PSHT di manapun berada agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi oleh pihak tertentu.

“Kegiatan apa pun yang ada di cabang tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. PSHT Pusat Madiun terus melakukan penyelesaian persoalan badan hukum ini,” pungkas Maryono. (men/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan agenda tersebut telah masuk rencana kunjungan Presiden pada pertengahan Februari.
Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

RSUD Haji Pemprov Jatim dan RSUD Dr. Soedono Madiun raih Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Gempa Terkini: Gempa Magnitudo 3,1 dengan Kedalaman 5 Kilometer Guncang Gunung Kidul

Gempa Terkini: Gempa Magnitudo 3,1 dengan Kedalaman 5 Kilometer Guncang Gunung Kidul

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (12/2/2026). Gempa Magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Update Rotasi Pemain di Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Bandung bjb Tandamata Turunkan Aulia Suci dan Pemain Asing Baru

Update Rotasi Pemain di Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Bandung bjb Tandamata Turunkan Aulia Suci dan Pemain Asing Baru

Berikut daftar tim yang melakukan rotasi pemain di Proliga 2026 seri Bojonegoro, ada Bandung BJB Tandamata yang menurunkan pemain asing baru.
Menkum di Rapim POLRI: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Menkum di Rapim POLRI: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.
Pilot Smart Air Ternyata Sempat Kirim Pesan Sebelum Tewas Ditembak di Papua Selatan, Sampaikan Laporan Mereka Ditembaki dan Berlari Selamatkan Diri

Pilot Smart Air Ternyata Sempat Kirim Pesan Sebelum Tewas Ditembak di Papua Selatan, Sampaikan Laporan Mereka Ditembaki dan Berlari Selamatkan Diri

Pilot Smart Air ternyata sempat mengirimkan pesan sebelum tewas ditembak orang tak dikenal di Bandara Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (11/2/2026). 

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT