News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngeri! Polisi Temukan 239 Pecahan Tulang Korban Mutilasi Mojokerto di Kamar Kos Tersangka

Polisi menemukan 239 pecahan tulang korban mutilasi di kamar kos tersangka Mojokerto. Fakta mengerikan ini bikin kasus semakin mencekam.
Senin, 8 September 2025 - 14:00 WIB
Pelaku mutilasi mahasiswa di Mojokerto Alvi Maulana berusia 24 tahun.
Sumber :
  • tvone - ika nurulla

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto, Jawa Timur, kian mengungkap fakta mengerikan.

Polisi menemukan sebanyak 239 pecahan tulang dari tubuh korban TAS (25), gadis asal Lamongan, yang dibunuh pacarnya, Alvi Maulana (24). Temuan itu berada di kamar kos tersangka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan pecahan tulang tersebut disimpan dalam dua kantong plastik hitam yang disembunyikan di balik laci lemari kamar kos. Potongan itu beragam ukuran, mulai dari 0,5 x 2 cm hingga 11,5 x 2 cm.

“Kami juga menemukan 22 gigi korban yang turut dibungkus dalam plastik,” ungkap Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Kronologi Penemuan Pecahan Tulang

Awalnya, jasad korban diketahui publik setelah warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak Pacet Selatan, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025). Temuan ini mendorong polisi menyisir lokasi, hingga ditemukan total 65 potongan tubuh lain, berupa jaringan otot, kulit, rambut, serta dua bagian utuh yaitu telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.

Identitas korban akhirnya terungkap berkat bantuan anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Potongan telapak tangan yang ditemukan dapat diidentifikasi menggunakan sistem Mambis.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kurang dari 14 jam setelah potongan tubuh ditemukan, polisi berhasil meringkus tersangka Alvi Maulana di kamar kosnya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, Alvi melawan hingga polisi terpaksa melumpuhkan kedua betisnya dengan timah panas.

Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku membunuh TAS pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia menusuk leher korban dengan pisau dapur hingga meninggal dunia karena kehabisan darah. Usai membunuh, Alvi memutilasi jasad korban di kamar mandi lantai satu kos untuk menyembunyikan jejak.

Hubungan Pelaku dan Korban

Baik korban maupun pelaku merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan. TAS diketahui sarjana manajemen, sementara Alvi sarjana informatika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya tinggal bersama di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Namun hubungan asmara itu justru berakhir tragis ketika Alvi menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara sadis.

Motif Masih Didalami

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral