News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melihat Kondisi Pasar Paseban Jakpus, Sepi Pembeli dan Banyak Toko Tutup Akibat Tunggakan Bayar Sewa

Salah satu pasar yang dinilai kumuh yakni Pasar Paseban, Jalan Kramat Raya, Senen, Kota Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan tvOnenews.com pada Selasa (16/9/2025) terlihat pasar tersebut tepat di pinggir Jalan Kramat Raya.
Selasa, 16 September 2025 - 14:39 WIB
Kondisi Pasar Paseban Jakpus
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 60 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh, rawan banjir dan kosong lantaran pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar. 

Salah satu pasar yang dinilai kumuh yakni Pasar Paseban, Jalan Kramat Raya, Senen, Kota Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan tvOnenews.com pada Selasa (16/9/2025) terlihat pasar tersebut tepat di pinggir Jalan Kramat Raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tampak dari pintu masuk sebelah kiri pasar tersebut didahului oleh penjual pakaian. Sementara itu di sebelah kanan terlihat penjual elektronik. Kemudian di belakang pasar terdapat penjual sayur mayur hingga toko emas.

Di sepanjang jalan menuju pertokoan hanya terlihat satu hingga dua pengunjung pasar yang melintas. Bahkan mereka hanya sekadar melewati toko, tak melirik mau pun membeli dagangan.

Sementara itu para penjual pakaian hingga barang elektronik tampak duduk, bengong, bermain hp dan sesekali merapikan dagangannya.

Terlihat aktivitas kegiatan jual beli di pasar ini seperti mati. Sebab selain kurangnya penerangan, tak tampak seorang pun yang berhenti di sebuah toko untuk melakukan tawar-menawar.

Bahkan sejumlah toko di pasar ini turut tutup. Terdapat tulisan di kertas yakni “Toko Di Kontrakan” yang tertempel di papan penutup toko.

Selain itu beberapa toko yang tutup ini juga ditempelkan surat peringatan ke 1 dan 2, dari Pasar Jaya Pasar Paseban Area 02, untuk membayar sewa toko sampai bulan Agustus 2025. 

Tertulis jumlah Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang harus dibayarkan bermacam-macam, yakni Rp6 juta selama periode 27 bulan, kemudian Rp14 juga selama periode 46 bulan.

“Berdasarkan data administrasi dan keuangan Pasar Paseban Area 2, bahwa Saudara selaku Pemakai Tempat Usaha belum membayar/ melunasi tunggakan kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) sampai dengan Bulan Agustus 2025,” tulis keterangan dalam surat.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 Jam Bapak/bu/Sdr/i tidak melaksanakan kewajiban sesai dengan yang tertera pada surat ini, maka akan diberikan sanksi berupa Peringatan Il (dua), Peringatan Ill (tiga) sampai dengan pembatalan hak prioritas pemakaian/hak sewa/hak pinjam pakai tempat usaha,” sambungnya.

Kemudian juga terdapat toko yang dilakukan penutupan sementara tempat usaha lantaran belum menyelesaikan kewajiban pembayaran. Penutupan dilakukan sampai pemilik toko menyelesaikan administrasi.

Untuk diketahui, Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membentuk tim penyelamat pasar tradisional. 

Langkah ini dianggap krusial untuk membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap pasar tradisional di tengah persaingan global.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim penyelamatan pedagang dan pasar se-Jakarta,” kata Ketua Umum Puskoppas DKI, Gusnal, di Jakarta. Kamis, 11 September 2025.

Tim ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya pengelolaan pasar di masa mendatang.

“Diharapkan biaya pengelolaan untuk yang akan datang mendapat keringanan 50 persen sampai kondisi pasar pulih kembali,” sambung Gusnal.

Menurut data Puskoppas DKI, sebanyak 60 dari 153 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh dan rawan banjir. Banyak pasar menjadi kosong karena para pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar non-tunai (Cash Management System/CMS).

Oleh karena itu, selain meminta keringanan biaya, Puskoppas juga mendesak agar tunggakan biaya pengelolaan selama pandemi COVID-19 dihapuskan.

Seluruh permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, dalam sebuah audiensi pada Rabu, 10 September 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gusnal, Gubernur menyatakan keprihatinan dan sepakat untuk membentuk tim penyelamat yang akan terdiri dari unsur Pemda, DPRD DKI, Perumda Pasar Jaya, dan perwakilan pedagang.

Tim penyelamat gabungan ini nantinya diharapkan tidak hanya merumuskan terobosan untuk memajukan pasar, tetapi juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan Perumda Pasar Jaya. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral