News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekonom Senior Mengendus Pelanggaran Undang-undang Terkait Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Penempatan Rp200 T di Bank Himbara

Ekonom senior, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.
Selasa, 16 September 2025 - 18:50 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.

Didik J Rachbini menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia tegaskan, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," beber Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, dijelaskannya, bahwa proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," beber Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Di samping itu, ia katakan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.

Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.

Bahkan dia katakan, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tak justru mengkriminalisasi rakyat lemah
5 Pemain FC Seoul yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Persib di ACL Two, Ada Pilar Timnas Korea hingga Bek Piala Dunia

5 Pemain FC Seoul yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Persib di ACL Two, Ada Pilar Timnas Korea hingga Bek Piala Dunia

Persib bakal menghadapi tantangan besar ketika menjalani pertandingan pertama fase grup AFC Champions League Two. Berikut pemain FC Seoul yang wajib diwaspadai.
Bukan Sekadar Anabul, Mengapa Generasi Muda Makin Selektif Memilih Makanan untuk Kucing?

Bukan Sekadar Anabul, Mengapa Generasi Muda Makin Selektif Memilih Makanan untuk Kucing?

Generasi muda melihat kucing sebagai bagian dari lifestyle. Perubahan ini ikut mengubah cara cat parent memilih makanan, merawat, dan mengenali
Jangan Abaikan! 7 Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau bagi Kesehatan, Warga di Wilayah Terdampak Harus Waspada

Jangan Abaikan! 7 Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau bagi Kesehatan, Warga di Wilayah Terdampak Harus Waspada

Berikut 7 dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi kesehatan, warga di wilayah terdampak harus lebih waspada dan jangan abaikan.
Mengenal Apa Itu RDN? Ini Daftar Bank, Tingkat Keamanan, dan Mengapa Perlindungannya Penting bagi Investor

Mengenal Apa Itu RDN? Ini Daftar Bank, Tingkat Keamanan, dan Mengapa Perlindungannya Penting bagi Investor

Mengenal RDN, fungsi, bank penyedianya, hingga sistem keamanan yang diperlukan untuk melindungi dana investor dan menjaga kepercayaan pasar modal Indonesia
Detik-detik Kuli Bangunan Jatuh dari Lantai Dua Saat Pasang Pilar Cor Rumah

Detik-detik Kuli Bangunan Jatuh dari Lantai Dua Saat Pasang Pilar Cor Rumah

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 4,1 meter saat bekerja di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jatim

Trending

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Sebuah akun media sosial X dengan display name Stewie mengunggah sebuah postingan tentang dirinya yang mungkin telah meninggal dunia saat tweet tersebut muncul.
Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Fajar Sahrudin diduga mengambil keputusan tragis tersebut di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, setelah mengunggah pesan perpisahan serta autobiografi.
LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

Peranan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut disorot berbagai pihak.
Harapan Terakhir Fajar Sahrudin di Autobiografinya sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Harapan Terakhir Fajar Sahrudin di Autobiografinya sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Fajar Sahrudin menyelipkan pesan menyentuh tentang harapan terakhirnya bagi siapa pun yang membaca lembar perjalanan kisah yang ia tuliskan di autobiografinya.
Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menanggapi santai terkait tidak harmonisnya hubungannya dengan DPRD Tapteng pascabencana.
Selengkapnya

Viral