News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekonom Senior Mengendus Pelanggaran Undang-undang Terkait Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Penempatan Rp200 T di Bank Himbara

Ekonom senior, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.
Selasa, 16 September 2025 - 18:50 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.

Didik J Rachbini menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia tegaskan, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," beber Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, dijelaskannya, bahwa proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," beber Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Di samping itu, ia katakan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.

Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.

Bahkan dia katakan, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Tim Boccia Beregu Indonesia, benar-benar menunjukan dominasinya pada gelaran Asian para Games 2026 ini.
Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang warga binaan kasus terorisme berinisial FAF (25), Jumat (23/10/2026).
Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi dan KSAD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita gelar rakor penanganan karhutla Jawa Timur.
Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Alih-alih menyadari kesalahannya, pedagang tersebut justru menunjukkan sikap keberatan dan merasa diperlakukan secara tak adil oleh petugas kebersihan tersebut.
Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Fatma, salah satu rekan kerja IS di apotek, mengatakan sang dokter diketahui rutin membuka praktik di apotek itu sejak 2023. Biasanya, IS praktik setiap siang.
Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

AC Milan harus menelan kekalahan menyakitkan saat menghadapi Bournemouth di lanjutan Liga Europa. Penampilan Rossoneri menuai kritik terutama Mike Maignan.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

ASIOP memastikan tempat di final Piala Soeratin 2026 kategori U-13 setelah mengalahkan Papua Football Academy (PFA) dengan skor mencolok 3-0.
Selengkapnya

Viral