News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas RUU LPSK, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Minta Tak Ada Teknis yang Menyulitkan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dorong agar tidak ada poin-poin rumit dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Rabu, 17 September 2025 - 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendorong agar tidak ada poin-poin yang rumit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Beleid yang dimasukkan dalam payung hukum itu diharap bersifat rasional dan bisa dijalankan dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Sugiat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK. Rapat beragendakan mendengarkan masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam rapat itu juga, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta penjelasan hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR RI perihal RUU KUHAP yang tengah digodok. 

Sugiat ingin mendapat pencerahan secara utuh mengenai keterkaitan RUU LPSK dengan RUU KUHAP.

"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," katanya.

Sebelum dengan LPSK, Komisi XIII DPR RI memang sudah lebih dulu melangsungkan rapat bersama sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta masukan terkait RUU LPSK. 

Di rapat itu, lembaga penegak hukum menolak bila LPSK terlibat dalam acara-acara pro justitia.

Tak hanya itu, kata Sugiat, dalam rapat bersama penegak hukum tersebut, pihak Kejagung menekankan bahwa konsern LPSK hanya di restitusi. 

Oleh karenanya, Sugiat tidak sepakat bila nantinya RUU yang tengah digodok itu hanya sebatas mengatur peran LPSK dalam pemulihan saksi atau korban.

"Saya pikir kalau dalam konteks UU itu tidak seperti itu, oleh karena itu tolong nanti dijelaskan kalau memang ada informasi terkait KUHAP yang akan kita sahkan kalau memang itu kaitannya dengan LPSK nanti kita sinkronkan di situ, supaya tidak jauh, itu yang pertama," kata dia.

Selanjutnya, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan sepakat dan satu semangat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU LPSK.

Menurutnya, harus ada beleid yang mengatur dengan jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai beleid tang termaktub dalam RUU LPSK nantinya bersifat multitafsir.

"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, punya keterbatasan sumber daya organisasi, dan anggaran," katanya.

Di sisi lain, Sugiat juga menyinggung soal poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini tidak memakan biaya sedikit.

"Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya," ucapnya.

Kemudian, Sugiat mempertanyakan perihal hak-hak yang diperluas dari saksi dan korban. Misalnya jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban. 

Dia mengingatkan agar poin ini bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Berikutnya, hal lain yang dipertanyakan Sugiat dalam rapat ialah terkait hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman digital. 

Dia memandang poin ini tidak seharusnya dimasukkan ke RUU LPSK karena dikhawatirkan menjadi rumit.

Selain itu, Sugiat juga mengoreksi usulan adanya dana abadi korban. Dia mempertanyakan teknis dan besaran anggaran untuk korban dan saksi tersebut.

"Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini itu nanti UU HAM mereka minta lagi dana abadi HAM, KPAI minta lagi dana abadi anak Indonesia, ini jumlahnya berapa hingga bisa disebut dana abadi," kata dia.

Terakhir, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya interpol dan sebagainya. 

Di hadapan jajaran LPSK, Sugiat mengingatkan agar usulan yang diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU yang lain.

"Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak boleh menyulitkan kita nanti kita mengesahkan, kan yang menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK," katanya.

Pada kesempatan itu juga, Sugiat meminta LPSK agar terus mengomunikasikan poin-poin yang tertuang dalam RUU LPSK. Dia ingin Komisi XIII DPR dan LPSK membahas setiap pasal dan ayat dengan komperehensif.

"Kita berharap nanti pasal per pasal ayat per ayat, kita dengan LPSK karena LPSK yang punya kepentingan yang sangat teknis dalam kaitan revisi UU LPSK maka kita bahas satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari," tegasnya. (muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Proliga 2026, Putri: Putus Rentetan Kekalahan Beruntun, Popsivo Polwan Rebut Posisi Jakarta Livin Mandiri

Klasemen Proliga 2026, Putri: Putus Rentetan Kekalahan Beruntun, Popsivo Polwan Rebut Posisi Jakarta Livin Mandiri

Klasemen Proliga 2026, Sabtu 31 Januari di sektor putri usai pertarungan dua tim pesakitan yakni Jakarta Livin Mandiri vs runner up musim lalu, Popsivo Polwan.
Belum Juga Gabung Liverpool, Xabi Alonso Penuh Senyum The Reds Berniat Bajak Bintang Real Madrid Ini

Belum Juga Gabung Liverpool, Xabi Alonso Penuh Senyum The Reds Berniat Bajak Bintang Real Madrid Ini

Xabi Alonso sedang ramai dikaitkan dengan Liverpool. Sementara itu, The Reds dikabarkan serius membajak salah satu pemain bintang Real Madrid.
Berpeluang Bertemu Timnas Futsal Indonesia, Pelatih Thailand Masa Bodo Soal Rekor 2 Kekalahan Beruntun di Final

Berpeluang Bertemu Timnas Futsal Indonesia, Pelatih Thailand Masa Bodo Soal Rekor 2 Kekalahan Beruntun di Final

Pelatih Thailand Rakhpol Sainetngam tak peduli rekor dua final kalah dari Timnas Futsal Indonesia, siap hadapi siapa pun di perempat final Piala Asia 2026.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kunjungi Lokasi Longsor Cisarua, Bawa Pesan Khusus dari Presiden Prabowo

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kunjungi Lokasi Longsor Cisarua, Bawa Pesan Khusus dari Presiden Prabowo

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, turun langsung menemui korban bencana tanah longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (31/1). 
Ketua Banggar DPR Minta OJK Terima Koreksi MSCI untuk Evaluasi

Ketua Banggar DPR Minta OJK Terima Koreksi MSCI untuk Evaluasi

Ketua Banggar DPR minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka diri terhadap koreksi dari Morgan Stanley Capital International.
Selama ini Denada Sudah Cerita, Irfan Hakim Diam-diam Mengetahui Fakta Baru soal Ressa Rizky Rossano, Apa itu?

Selama ini Denada Sudah Cerita, Irfan Hakim Diam-diam Mengetahui Fakta Baru soal Ressa Rizky Rossano, Apa itu?

Dalam video klarifikasinya, Irfan Hakim mengaku Denada Tambunan telah menceritakan fakta-fakta tersembunyi atas kasus digugat Al Ressa Rizky Rossano. Apa itu?

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

Ramalan keuangan zodiak 1 Februari 2026 membahas Aries hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang rezeki, kondisi finansial, dan zodiak paling hokii
Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Meski belum diumumkan secara resmi, namun kapten Persija Jakarta Rizky Ridho seolah memberi isyarat jika Rio Fahmi dan Hansamu Yama akan dilepas Macan Kemayoran
4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

Langkah Timnas Indonesia dalam proyek naturalisasi kembali menyedot perhatian media luar negeri. Media Vietnam puji langkah John Herdman bidik pemain top Eropa.
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang melibatkan Riza Chalid Cs terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia menghadapi situasi kurang ideal jelang tampil di FIFA Series 2026. Deretan pemain kunci terancam absen karena cedera dan sanksi FIFA. Siapa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT