GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas RUU LPSK, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Minta Tak Ada Teknis yang Menyulitkan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dorong agar tidak ada poin-poin rumit dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Rabu, 17 September 2025 - 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendorong agar tidak ada poin-poin yang rumit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Beleid yang dimasukkan dalam payung hukum itu diharap bersifat rasional dan bisa dijalankan dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Sugiat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK. Rapat beragendakan mendengarkan masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam rapat itu juga, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta penjelasan hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR RI perihal RUU KUHAP yang tengah digodok. 

Sugiat ingin mendapat pencerahan secara utuh mengenai keterkaitan RUU LPSK dengan RUU KUHAP.

"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," katanya.

Sebelum dengan LPSK, Komisi XIII DPR RI memang sudah lebih dulu melangsungkan rapat bersama sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta masukan terkait RUU LPSK. 

Di rapat itu, lembaga penegak hukum menolak bila LPSK terlibat dalam acara-acara pro justitia.

Tak hanya itu, kata Sugiat, dalam rapat bersama penegak hukum tersebut, pihak Kejagung menekankan bahwa konsern LPSK hanya di restitusi. 

Oleh karenanya, Sugiat tidak sepakat bila nantinya RUU yang tengah digodok itu hanya sebatas mengatur peran LPSK dalam pemulihan saksi atau korban.

"Saya pikir kalau dalam konteks UU itu tidak seperti itu, oleh karena itu tolong nanti dijelaskan kalau memang ada informasi terkait KUHAP yang akan kita sahkan kalau memang itu kaitannya dengan LPSK nanti kita sinkronkan di situ, supaya tidak jauh, itu yang pertama," kata dia.

Selanjutnya, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan sepakat dan satu semangat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU LPSK.

Menurutnya, harus ada beleid yang mengatur dengan jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai beleid tang termaktub dalam RUU LPSK nantinya bersifat multitafsir.

"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, punya keterbatasan sumber daya organisasi, dan anggaran," katanya.

Di sisi lain, Sugiat juga menyinggung soal poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini tidak memakan biaya sedikit.

"Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya," ucapnya.

Kemudian, Sugiat mempertanyakan perihal hak-hak yang diperluas dari saksi dan korban. Misalnya jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban. 

Dia mengingatkan agar poin ini bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Berikutnya, hal lain yang dipertanyakan Sugiat dalam rapat ialah terkait hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman digital. 

Dia memandang poin ini tidak seharusnya dimasukkan ke RUU LPSK karena dikhawatirkan menjadi rumit.

Selain itu, Sugiat juga mengoreksi usulan adanya dana abadi korban. Dia mempertanyakan teknis dan besaran anggaran untuk korban dan saksi tersebut.

"Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini itu nanti UU HAM mereka minta lagi dana abadi HAM, KPAI minta lagi dana abadi anak Indonesia, ini jumlahnya berapa hingga bisa disebut dana abadi," kata dia.

Terakhir, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya interpol dan sebagainya. 

Di hadapan jajaran LPSK, Sugiat mengingatkan agar usulan yang diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU yang lain.

"Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak boleh menyulitkan kita nanti kita mengesahkan, kan yang menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK," katanya.

Pada kesempatan itu juga, Sugiat meminta LPSK agar terus mengomunikasikan poin-poin yang tertuang dalam RUU LPSK. Dia ingin Komisi XIII DPR dan LPSK membahas setiap pasal dan ayat dengan komperehensif.

"Kita berharap nanti pasal per pasal ayat per ayat, kita dengan LPSK karena LPSK yang punya kepentingan yang sangat teknis dalam kaitan revisi UU LPSK maka kita bahas satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari," tegasnya. (muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
KBRI Riyadh Arab Saudi Tiadakan Shalat Idul Fitri Mengingat Situasi Kawasan Timur Tengah

KBRI Riyadh Arab Saudi Tiadakan Shalat Idul Fitri Mengingat Situasi Kawasan Timur Tengah

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab Saudi memutuskan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1447 H secara berjamaah.
Heboh Ular Masuk ke Posko Mudik di Tol Kalikangkung Semarang

Heboh Ular Masuk ke Posko Mudik di Tol Kalikangkung Semarang

Seekor ular masuk ke dalam Posko Mudik Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang. Suasana mendadak berubah tegang pada Jumat (20/3/2026). 
Polda Tekankan Jemaah Salat Id Istiqlal Tak Ikuti Arahan Parkir Liar

Polda Tekankan Jemaah Salat Id Istiqlal Tak Ikuti Arahan Parkir Liar

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau jamaah Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/3), untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Korlantas Polri bersama para stakeholder terkait akan mengevaluasi pemberlakuan one way nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, dan membuka peluang rekayasa lalu lintas itu akan dihentikan.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi takbiran.

Trending

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bandingkan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sunnah Rasulullah SAW dari "Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin"
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT