News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan keberpihakan kuat terhadap petani, pemerintah resmi menerbitkan 2 Permendag
Sabtu, 20 September 2025 - 18:14 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman
Sumber :
  • ist

Pada 9 September 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung bertemu Mentan Amran di Jakarta. Mereka melaporkan ancaman kemiskinan petani akibat impor berlebih.

“Lampung mampu memenuhi kebutuhan lokal, tapi petani tetap miskin karena harga ditekan impor," terang Rahmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota DPRD Mikdar Ilyas menambahkan, potongan harga dan impor berlebih membuat petani merugi. Dirinya meminta larangan impor dan prioritas singkong sebagai komoditas nasional.

Mentan Amran menjawab dengan janji menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

“Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Mentan Maran pada 10 September.

Puncak perjuangan Mentan Amran terjadi pada 19 September 2025, ketika ia mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Mentan Amran.

Kebijakan ini menjawab keluhan petani dan menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Pada malam yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua Permendag:

1. Permendag 31/2025 (amandemen Permendag 18/2025): Mengatur impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.

2. Permendag 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.

Kedua Permendag ini berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani.

“Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” terang Budi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini disambut gembira petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengungkapkan, 

“Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujar Dasr

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral