Pantas Kacab BRI Cempaka Putih Dibunuh Para Pelaku, Ternyata Segini Nilai Uang dalam Rekening Dormant
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan temuan mengejutkan terkait kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Polisi mengungkap, nilai dana yang tersimpan di rekening dormant yang mau dipindahkan pelaku ke rekening penampuangan mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah sementara yang sudah teridentifikasi ada di kisaran Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dana itu tersebar di beberapa rekening berbeda.
"Pastinya kita belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada 60 apa 70 milliar,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
Saat ditanya apakah rekening-rekening tersebut berada di bank pelat merah, sang perwira tidak menampik. Namun, ia menyebut dana itu juga tersimpan di sejumlah bank lain.
“Yang kemarin tuh sekitar itu (dananya), ada beberapa bank lain,” katanya menambahkan.
Meski demikian, polisi masih enggan merinci secara detail daftar bank dan siapa pemilik rekening dormant tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dana besar itu dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Untuk diketahui, kematian Mohamad Ilham Pradipta terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang.
Saat itu, korban tengah meeting dengan pihak Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo, pada 20 Agustus 2025.
Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.
Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Sementara itu, ada satu orang pelaku masih buron. Pelaku yang masih buron diketahui berinisial EG.
Dalam kasus ini, juga ada dua prajruit TNI dari Detasemen Markas Kopassus terlibat.
Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya jadi tersangka dan sudah ditahan Pomdam Jaya. (Foe Peace Simbolon)
Load more