GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahaya Strobo Ilegal di Jalan Raya, Pakar ITB Ingatkan Risiko Fatal bagi Pengemudi

Strobo ilegal di kendaraan pribadi membahayakan keselamatan lalu lintas. Pakar ITB ingatkan risikonya, Korlantas Polri hentikan sementara penggunaan sirine.
Rabu, 24 September 2025 - 11:24 WIB
Ilustrasi lampu strobo dan sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Fenomena penggunaan lampu strobo ilegal di jalan raya kian marak dan memicu keprihatinan banyak pihak.

Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan bahwa pemasangan lampu strobo, rotator, maupun sirene pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Strobo Hanya untuk Kendaraan Darurat

Yannes menegaskan, strobo sejatinya dirancang sebagai sinyal visual berkedip yang mencolok agar pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Kendaraan yang berhak menggunakannya hanyalah ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.

“Strobo adalah sinyal visual yang sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk. Namun, bila dipakai sembarangan, justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain dan memicu kecelakaan,” jelas Yannes dihubungi di Jakarta, Rabu (24/9).

Risiko Fatal: Kepanikan Hingga Kecelakaan

Penggunaan strobo pada kendaraan sipil dapat menimbulkan berbagai risiko fatal. Cahaya kilat yang menyilaukan bisa membuat pengemudi kehilangan fokus, panik, hingga melakukan manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa membingungkan, menimbulkan kepanikan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” lanjut Yannes.

Hal ini diperparah jika strobo dipasang sekadar untuk gaya atau menunjukkan arogansi di jalan raya. Menurutnya, keselamatan harus kembali menjadi prioritas utama dalam berkendara.

“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi,” tegasnya.

Diatur Ketat dalam Undang-Undang

Penggunaan strobo diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Dengan begitu, siapa pun yang nekat menggunakan strobo ilegal bisa dikenakan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine

Sejalan dengan peringatan pakar, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terkait keselamatan lalu lintas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung MotoGP Brasil 2026: Mulai Besok, Marc Marquez Siap Buktikan Diri Jadi Raja Sirkuit Baru

Jadwal Siaran Langsung MotoGP Brasil 2026: Mulai Besok, Marc Marquez Siap Buktikan Diri Jadi Raja Sirkuit Baru

Jadwal siaran langsung MotoGP Brasil 2026, di mana Marc Marquez (Ducati Lenovo) siap membuktikan diri statusnya sebagai raja di sirkuit baru kelas premier.
Khutbah Idul Fitri 2026: Menjadi Pribadi yang Lebih Baik Setelah Ramadhan

Khutbah Idul Fitri 2026: Menjadi Pribadi yang Lebih Baik Setelah Ramadhan

Berikut teks khutbah Idul Fitri 2026 dengan judul 'Menjadi Pribadi yang Lebih Baik Setelah Ramadhan'.
Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Orleans Masters 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan momen reuni antara Anthony Sinisuka Ginting melawan unggulan pertama Chou Tien Chen.
Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar siding isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah pada hari ini, Kamis (19/3/2026).
Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Dedi Mulyadi (KDM) jawab alasan THR PPPK paruh waktu tidak cair semua. Surat Bupati Cilacap dari dalam tahanan usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Berikut alasan dilarang puasa saat idul fitri. Jadi jangan sampai salah memahami ya, selamat merayakan Idul Fitri 1447 H.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT