News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panja Sepakati Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Direksi-Komisaris BUMN

Terdapat 84 pasal yang diubah mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.
Jumat, 26 September 2025 - 13:44 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Giovani

Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terdapat 84 pasal yang diubah mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.

“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre saat rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Ia menjelaskan salah satu substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

Revisi juga menghapus aturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara.

Dengan demikian, pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender.

Menurut Andre, pasal baru tersebut mengatur agar perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujarnya.

Dalam aspek keuangan, revisi UU BUMN menambahkan pengaturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna yang akan dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN atas persetujuan Presiden.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk mempertegas kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN.

RUU juga menekankan pentingnya transparansi melalui keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ketentuan baru ini, BPK diberi kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Aspek fiskal juga diperkuat dengan memasukkan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknisnya melalui peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Pedagang Tak Bisa Jualan Imbas Kota Tua Ditutup untuk Syuting Lisa BLACKPINK, Bakal Diberi Kompensasi

Puluhan Pedagang Tak Bisa Jualan Imbas Kota Tua Ditutup untuk Syuting Lisa BLACKPINK, Bakal Diberi Kompensasi

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid mengatakan per 31 Januari-1 Februari 2026, terdapat 60 pedagang di Lokbin Kota Intan, Kota Tua, yang sementara ini tidak dapat berjualan.
Virgoun Akan Dipanggil Komnas Perlindungan Anak Usai Laporan Inara Rusli Diterima

Virgoun Akan Dipanggil Komnas Perlindungan Anak Usai Laporan Inara Rusli Diterima

​​​​​​​Virgoun akan dipanggil Komnas Perlindungan Anak usai laporan Inara Rusli diterima, terkait dugaan kesulitan bertemu anak meski hak asuh telah ditetapkan.
Michael Carrick Langsung Bawa Kabar Baik usai Manchester United Menangkan Laga Ketiganya Secara Beruntun

Michael Carrick Langsung Bawa Kabar Baik usai Manchester United Menangkan Laga Ketiganya Secara Beruntun

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, langsung menyampaikan kabar baik setelah kemenangan 3-2 atas Fulham. Itu merupakan kemenangan ketiga mereka secara beruntun di Liga Inggris.
Leo/Bagas Akhirnya Pecah Telur Usai Juara di Thailand Masters 2026, Ini Kata PBSI

Leo/Bagas Akhirnya Pecah Telur Usai Juara di Thailand Masters 2026, Ini Kata PBSI

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) turut memberikan apresiasi kepada Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana yang baru saja meraih gelar juara di Thailand Masters 2026.
Diakui Bukan Mengakui, Martin Odegaard Dapat Pujian Setinggi Langit dari Legenda Arsenal: Dia Berubah

Diakui Bukan Mengakui, Martin Odegaard Dapat Pujian Setinggi Langit dari Legenda Arsenal: Dia Berubah

Tony Adams akhirnya mengakui kepemimpinan Martin Odegaard di Arsenal. Dari sempat diragukan, sang kapten kini dipuji gara-gara hal ini.
Saham Bank Himbara Tertekan hingga Tengah Hari saat IHSG Ambruk di Awal Pekan

Saham Bank Himbara Tertekan hingga Tengah Hari saat IHSG Ambruk di Awal Pekan

Saham bank Himbara melemah hingga siang saat IHSG anjlok di awal pekan. BMRI, BBNI, BBRI, dan BBTN tertekan meski fundamental dinilai tetap solid.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT