News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pramono Soal Rencana Pindahkan Patung Jenderal Sudirman: Jenderal Besar Harus Ditempatkan di Depan

Pramono menyebut, sosok Sudirman sebagai seorang jenderal harus mendapatkan tempat yang lebih menonjol dan mudah dilihat masyarakat.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara soal rencana pemindahan Patung Jenderal Besar Sudirman. 

Pemindahan rencananya dilakukan karena adanya proyek penggabungan Stasiun Karet dan Stasiun Sudirman Baru, Jakarta Selatan, guna mengembangkan kawasan integrasi antarmoda di area Dukuh Atas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pramono menyebut, sosok Sudirman sebagai seorang jenderal harus mendapatkan tempat yang lebih menonjol dan mudah dilihat masyarakat.

"Jadi, Patung Sudirman tentunya kita harus memberikan apresiasi karena bagaimanapun ini adalah jenderal besar. Sehingga, nanti kalau di Dukuh Atas akan dibangun, dikoneksikan, Patung Sudirman harus ditempatkan yang betul-betul di depan," ucap Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dengan adanya penataan baru, maka Pramono meyakini masyarakat yang melintas dari arah Jalan Thamrin bisa melihat patung Jenderal Sudirman lebih jelas.

"Malah ketika kita sebelum naik ke Dukuh Atas, kalau kita dari Thamrin, Patung Sudirman akan kelihatan dengan lebih jelas dan lebih enak untuk dilihat. Nanti akan kami atur untuk itu," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jakarta telah sepakat menggabungkan Stasiun Karet dan Stasiun Sudirman Baru, Jakarta Selatan, guna mengembangkan kawasan integrasi antarmoda di area Dukuh Atas.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya bersama Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga sudah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti rencana penggabungan kedua stasiun kereta tersebut.

Salah satu yang dibahas kedua pihak yakni terkait dengan rencana pemindahan Patung Jenderal Besar Sudirman, yang selama ini berdiri di batas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, sebagai imbas dari pelaksanaan proyek tersebut.

"Kemarin Pak Gubernur (Jakarta) menyampaikan bahwa ada kemungkinan memindahkan Patung Jenderal Besar Sudirman," kata Menhub dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

"Dari yang semula ada di sisi selatan, (Patung Jenderal Sudirman) akan dipindahkan lebih mendekati ke arah Jalan MH Thamrin," ujarnya.

Dudy menambahkan, kawasan berorientasi transit alias transit-oriented development (TOD) Dukuh Atas itu nantinya juga akan menghubungkan empat moda transportasi berbasis kereta secara terpadu.

Tujuannya tak lain adalah demi meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna keempat moda transportasi kereta itu, yang mencakup antara lain Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), dan kereta bandara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi sudah didesain sedemikian rupa, sehingga masyarakat dalam melakukan mobilitasnya bisa dengan mudah berpindah dari satu moda ke moda lain di Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, maupun BNI City," kata Dudy.

(Yeni Lestari)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral