News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Justru Pergi ke Luar Negeri

Pengacara Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:33 WIB
Sidang tuntutan Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/07/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Razman terlihat tidak menghandiri sidang putusan tersebut dikarenakan ke luar negeri tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat sidang dibuka majelis hakim di PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum mengatakan alasan ketidakhadiran Razman.

Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri tanpa izin dari dokter atau majelis hakim.

"Kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja, dimana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit," kata jaksa dalam sidang.

"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," sambungnya.

Jaksa mengaku sudah menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan bahwa dirinya pergi ke luar negeri untuk berobat. Namun, surat tersebut baru diterima pada saat Razman sudah berada di luar negeri.

Pada saat itu, majelis hakim pun mengambil sikap. Majelis hakim menyatakan akan tetap membacakan putusan meski Razman pergi ke luar negeri.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri Terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebutkan bahwa Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian keluar negeri tidak dalam seizin hakim.

Diketahui sebelumnya, perseteruan antara Razman dan Hotman Paris bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(MG1)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

Ratu bulu tangkis Korea Selatan, An Se-young, melaju ke perempat final French Open 2026 setelah menaklukkan wakil India, Tanvi Sharma dalam dua gim langsung.
Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Jadwal MotoGP Australia 2026: Balapan Terakhir di Phillip Island jadi Medan Pertarungan Jorge Martin vs Marc Marquez

Jadwal MotoGP Australia 2026: Balapan Terakhir di Phillip Island jadi Medan Pertarungan Jorge Martin vs Marc Marquez

Jadwal MotoGP Australia 2026 yang berlangsung akhir pekan ini di Sirkuit Phillip Island dan akan menjadi medan pertarungan antara Jorge Martin vs Marc Marquez.
Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Pemerintah secara tegas menyatakan musuh utama dalam penanganan karhutla bukanlah pihak-pihak, seperti pengusaha, kelompok masyarakat, maupun negara tetangga. 
Julian Nagelsmann Masuk Radar Manchester United, Nasib Carrick di Ujung Tanduk

Julian Nagelsmann Masuk Radar Manchester United, Nasib Carrick di Ujung Tanduk

Julian Nagelsmann masuk dalam bursa calon pelatih Manchester United di tengah tekanan yang semakin besar terhadap Michael Carrick akibat rentetan hasil buruk.

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

Simak 10 teknologi otomotif terbaru 2026, mulai dari inspeksi berbasis AI, mobil listrik, perawatan prediktif, hingga sistem keselamatan pintar. Perkembangan
Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Oknum kepala SMK swasta berinisial W (44) ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan senilai Rp125 juta.
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Selengkapnya

Viral