News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kuasa Hukum Leonardi Sebut Kliennya Justru Minta Kontrak Navayo Dibatalkan

Tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto buka suara soal kliennya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:54 WIB
Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto (kiri).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit orbit 123 bujur Timur oleh Kejaksaan Agung, kembali direspons oleh kubu yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum Leonardi, yakni Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sarat dengan disinformasi dan kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tegaskan, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo International AG,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya Rinto, seluruh tuduhan bahwa negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah tidak berdasar. Rinto mengutip hasil audit BPKP tanggal 12 Agustus 2022 yang justru menyebut tagihan senilai USD16 juta dari Navayo belum pernah dibayarkan.

“Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss),” tegasnya.

Leonardi Disebut Hanya PPK dan Tak Punya Kewenangan

Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan CEO Navayo pada 2016.

Namun kuasa hukum menegaskan bahwa Leonardi hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

“Klien kami, dalam kapasitasnya sebagai PPK, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,” ujar Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Ia menilai, menjadikan PPK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab merupakan bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban hukum.

“Dalam pengadaan barang nasional atau negara, sub sistemnya tentu kementerian, dalam hal ini Kemhan. Maka pemegang anggaran atau Menhan adalah yang paling bertanggung jawab atas project ini,” jelasnya.

“Apalagi ini sifatnya proyek pertahanan nasional, maka dilakukannya dengan penunjukkan langsung oleh pejabat berwenang. PPK tidak punya kewenangan keputusan,” tambah Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Tak hanya membantah tuduhan memperkaya diri, tim kuasa hukum menyebut Leonardi bahkan sempat meminta agar kontrak dengan Navayo dihentikan.

“Pada awal 2017, klien kami justru bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap, serta menginisiasi adendum kontrak,” jelas Rinto.

Ia menambahkan Leonardi bahkan sempat menolak menandatangani kontrak sebelum anggaran DIPA diterbitkan, sehingga tidak ada unsur niat jahat.

“Fakta bahwa Leonardi menolak menandatangani kontrak sebelum DIPA turun membuktikan bahwa tidak ada mens rea untuk menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Dengan sederet fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Leonardi adalah bentuk kriminalisasi.

“Maka, menyimpulkan adanya ‘pengadaan palsu’ atau ‘invoice palsu’ tanpa adanya pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi,” tutup Rinto.

Latar belakang kasus

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. 

Mereka adalah eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kasus ini mencuat setelah Leonardi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung, melalui perjanjian bertajuk Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment. 

Kontrak tersebut diteken pada 1 Juli 2016 dengan nilai awal USD34.194.300, sebelum kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.

Dalam prosesnya Navayo disebut sebagai pihak yang direkomendasikan langsung oleh tersangka lain yakni Anthony Thomas Van Der Hayden. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun penandatanganan kontrak itu diduga dilakukan sebelum anggaran tersedia, bahkan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam aturan pemerintah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

15 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Rayakan Semangat 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'

15 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Rayakan Semangat 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'

Berikut 15 link twibbon Hari Koperasi Nasional ke-79, rayakan semangat Harkopnas 2026 dengan tema 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya'.
Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Awasi MBG: Lapor TikTok, Tim Langsung Turun

Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Awasi MBG: Lapor TikTok, Tim Langsung Turun

Presiden Prabowo Subianto memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat hingga kepala desa.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Dubes: Iran Bisa Anggap MoU Islamabad Batal Jika AS Terus Ingkar

Dubes: Iran Bisa Anggap MoU Islamabad Batal Jika AS Terus Ingkar

Pelanggaran berulang oleh Amerika Serikat terhadap MoU Islamabad dengan Iran dapat mendorong Teheran untuk mempertimbangkan perjanjian tersebut menjadi batal, kata Duta Besar dan Perwakilan Tetap Iran untuk PBB Amir Saeid Iravani, Jumat.
Prabowo Ultimatum Aparat Negara: Rakyat Tak Mau Ada Korupsi Lagi, Benahi Diri!

Prabowo Ultimatum Aparat Negara: Rakyat Tak Mau Ada Korupsi Lagi, Benahi Diri!

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan, peringatan keras kepada seluruh aparat negara agar segera melakukan introspeksi dan membenahi diri, karena rakyat tidak lagi menoleransi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
3 Praktisi Hukum Nilai Ruben Onsu Berpeluang Besar Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

3 Praktisi Hukum Nilai Ruben Onsu Berpeluang Besar Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

Sejumlah praktisi hukum menilai Ruben Onsu berpeluang besar memenangkan gugatan hak asuh anak atas Sarwendah di pengadilan. Simak analisis lengkapnya di sini.

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Selengkapnya

Viral