News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Berjemaah, Eks Direktur Perumda Kota Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB
Proses jalannya sidang di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi berjamaah.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Bengkulu

Bengkulu, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun.

Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi dan Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Sekaligus Broker Penerimaan THL, Eki Hermanto.

Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.

Sementara, Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyebut bahwa tiga terdakwa sengaja melakukan memasukan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.

Bahkan para terdakwa juga mengeluarkan SK untuk pembayaran Gaji THL, padahal diketahui jika rasio keuangan di Perumda Tirta Hidayah tidaklah cukup, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa pada intinya perbuatan dari tiga terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap," ujar dia.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri HAM Natalius Pigai Kerahkan Kanwil NTT Pantau Bentrokan Adonara Flores Timur

Menteri HAM Natalius Pigai Kerahkan Kanwil NTT Pantau Bentrokan Adonara Flores Timur

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengerahkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memantau bentrokan antarwarga
Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong agar pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah pajak melalui sistem credit tax rebate.
Kabar Mengejutkan dari Italia, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Diprediksi Cuma Jadi Cadangan Mati di Sassuolo

Kabar Mengejutkan dari Italia, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Diprediksi Cuma Jadi Cadangan Mati di Sassuolo

Media sepak bola asal Italia merilis prediksi line-up Sassuolo untuk musim depan, namun secara mengejutkan kapten karismatik Timnas Indonesia Jay Idzes di ... -
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat Minta Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Dihormati: Jangan Merendahkan!

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat Minta Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Dihormati: Jangan Merendahkan!

PWI Pusat menyesalkan pembelaan Hotman Paris terhadap kliennya yang disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Followers Instagram Hotman Paris Terjun Bebas Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Followers Instagram Hotman Paris Terjun Bebas Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendadak menjadi sorotan setelah resmi menerima kuasa untuk mendampingi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Belum Selesai Soal Gugatan Hak Asuh, Ruben Onsu Kini Malah Dijodoh-jodohkan dengan Catherine Wilson

Belum Selesai Soal Gugatan Hak Asuh, Ruben Onsu Kini Malah Dijodoh-jodohkan dengan Catherine Wilson

Di tengah sengketa hak asuh anak, Ruben Onsu ramai dijodohkan dengan Catherine Wilson. Simak fakta kedekatan keduanya dan respons netizen.

Trending

Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Iman menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp yang libatkan enam mahasiswa program vokasi.
Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Anak Hotman Paris mengkritisi keputusan sang ayah, yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Senin, 20 Juli 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara karier dan urusan hati. Sebagian zodiak ...
Perpemindo Apresiasi Langkah Legislator Irma Chaniago Dorong Peningkatan Perlindungan PMI

Perpemindo Apresiasi Langkah Legislator Irma Chaniago Dorong Peningkatan Perlindungan PMI

Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) turut mendukung pernyataan anggota DPRD RI Komisi IX Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Sedikitnya Dua Jet Tempur AS Hancur dalam Serangan Rudal Iran ke Yordania

Sedikitnya Dua Jet Tempur AS Hancur dalam Serangan Rudal Iran ke Yordania

Setidaknya dua pesawat jet tempur Amerika Serikat jatuh oleh rudal dan drone pasukan militer Iran dalam serangan terbaru di pangkalan udara di Yordania pada Sabtu pagi.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 20-26 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 20-26 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 20-26 Juli 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
BGN Ungkap Uang Muka Pembayaran Motor Listrik Capai Rp243,9 Miliar pada 2025

BGN Ungkap Uang Muka Pembayaran Motor Listrik Capai Rp243,9 Miliar pada 2025

Dia menyebut belanja modal yang telah direalisasikan akan menjadi aset. Salah satu contohnya adalah pembayaran sewa gedung yang dicatat sebagai sewa dibayar di muka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT