News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Berjemaah, Eks Direktur Perumda Kota Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB
Proses jalannya sidang di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi berjamaah.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Bengkulu

Bengkulu, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun.

Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi dan Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Sekaligus Broker Penerimaan THL, Eki Hermanto.

Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.

Sementara, Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyebut bahwa tiga terdakwa sengaja melakukan memasukan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.

Bahkan para terdakwa juga mengeluarkan SK untuk pembayaran Gaji THL, padahal diketahui jika rasio keuangan di Perumda Tirta Hidayah tidaklah cukup, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa pada intinya perbuatan dari tiga terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap," ujar dia.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT