Tak Jadi Gugat Gibran Rp125 T Gara-Gara Ijazah, Tapi Penggugat Kini Lebih Pilih Minta Wapres Mundur
- (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta, tvOnenews.com - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal tak jadi meminta agar Wapres membayar ganti rugi Rp125 triliun.
Meski demikian, Subhan bukan berarti menyerah karena gugatan tersebut. Kini, ia justru meminta hal yang lebih besar dari Gibran.
"Para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," tegas Subhan, usai mediasi dengan mediasi dengan pihak Gibran, Senin (6/10/2025).
Ia pun menegaskan, dirinya siap berdamai jika keingiannya itu dikabulkan.
Subhan menambahkan, ia tidak jadi meminta ganti rugi karena menurutnya tuntutannya sekarang lebih penting.
"Bagaimana tentang tuntutan ganti rugi? Enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia enggak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," katanya menambahkan.
Diketahui, penggugat ijazah Gibran ini sebelumnya meminta agar sang wapres membayar ganti rugi Rp125 triliun karena menilai dokumen pendidikannya itu tidak sah.
Di dalam petitumnya, Subhan menegaskan Gibran sebenarnya tidak sah menjadi wapres karena tidak pernah sekolah di jenjang SMA sederajat berdasarkan hukum Indonesia. (iwh)
Â
Load more