Bahlil Siapkan Aturan Koperasi dan UMKM Bisa Kelola Tambang Minerba, Tapi Bukan untuk yang di Jakarta!
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan ini menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut.
“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan teknis itu nantinya akan mengatur kriteria UMKM dan koperasi yang bisa mengelola tambang, termasuk syarat lokasi dan kemampuan modal.
“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” terang Bahlil.
Selain soal lokasi, pemerintah juga akan mengatur luasan wilayah tambang yang dapat dikelola serta penyesuaian dengan kapasitas permodalan para pengelola lokal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan koperasi daerah untuk turut berkontribusi dalam sektor strategis nasional, sekaligus memperkuat pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang. (agr/rpi)
Load more