News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan

Hakim PN Jakarta Utara alihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan usai gagal melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:07 WIB
Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan mengalihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) mulai Kamis (9/10/2025).

“Sejak hari ini, Kamis, kami mengalihkan status penahanan terdakwa dan dilakukan penahanan hingga 20 Oktober 2025,” ujar Hakim PN Jakarta Utara Hapsari Retno Widowulan sebelum membacakan putusan vonis di ruang sidang, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hapsari menjelaskan, status tahanan kota sebelumnya diberikan agar terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hingga sidang putusan, hal tersebut tidak dilakukan.

“Terdakwa ini sudah berumur dan seharusnya bisa meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, faktanya hingga hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa,” tegas hakim.

Usai sidang, Ivon langsung dibawa ke Rutan untuk menjalani masa penahanan hingga putusan inkrah.

Keluarga Korban Nilai Penahanan Terlambat

Sementara itu, Haposan, anak dari korban tabrak lari berinisial S (82), menyebut langkah majelis hakim menahan terdakwa terlalu lambat. Ia menilai Ivon telah bebas bepergian selama masa penahanan kota.

“Dia bisa ke mana-mana, bahkan belanja di pasar. Saya sudah kirim video ke Pengadilan,” kata Haposan.

Ia menambahkan bahwa keluarganya sejak awal telah meminta agar penahanan dilakukan lebih tegas.

“Kami sudah berulang kali mengajukan agar terdakwa ditahan di Rutan. Orang tua kami meninggal akibat perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Haposan juga mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Utara agar status penahanan kota dicabut. Dalam surat tersebut, keluarga korban melampirkan bukti bahwa terdakwa masih dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas, sehingga alasan “sakit” yang digunakan untuk menangguhkan penahanan dinilai tidak relevan.

Kronologi Penahanan Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penahanan Ivon Setia Anggara sempat beberapa kali mengalami perubahan status:

  • 13–27 Mei 2025: Ditahan penyidik (Surat Sprin.han/04/V/2025/LLJU).

  • 16 Juli–4 Agustus 2025: Status berubah menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • 27 Mei 2025: Penahanan ditangguhkan.

  • 23 Juli–21 Agustus 2025: Diperpanjang sebagai tahanan kota oleh Hakim PN Jakut.

  • 22 Agustus 2025–sekarang: Status tahanan kota diperpanjang hingga akhirnya dialihkan menjadi tahanan Rutan pada 9 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Daftar 4 Klub Asia yang Bisa Jadi Tujuan Dony Tri Pamungkas untuk Abroad usai "Tunda" Berkarier ke Eropa, Ada Raksasa ASEAN!

Ini Daftar 4 Klub Asia yang Bisa Jadi Tujuan Dony Tri Pamungkas untuk Abroad usai "Tunda" Berkarier ke Eropa, Ada Raksasa ASEAN!

Dony Tri Pamungkas pilih Asia dulu ketimbang Eropa. Intip 4 klub incaran bek Persija Jakarta ini, dari Thai League hingga J-League yang bisa jadi jalur ke Eropa
Polri Sita Aset Senilai Rp15,3 Miliar dari Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Polri Sita Aset Senilai Rp15,3 Miliar dari Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Total aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba. 
Mayat Remaja dengan Kondisi Kepala Terikat Kaos Ditemukan di Rembang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Mayat Remaja dengan Kondisi Kepala Terikat Kaos Ditemukan di Rembang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Mayat remaja dengan kondisi kepala terikat kaos ditemukan di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 
Gubernur Jateng Ahmad Lutfhi Hadiri Halalbihalal Pasbata, Tegaskan Gotong Royong Hingga Singgung Soal Hoaks

Gubernur Jateng Ahmad Lutfhi Hadiri Halalbihalal Pasbata, Tegaskan Gotong Royong Hingga Singgung Soal Hoaks

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri acara halalbihalal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jawa Tengah
Pernah Lawan Keduanya, Poirier Sebut Khabib Nurmagomedov Lebih Hebat dari Islam Makhachev di Kelas Ringan UFC Sepanjang Masa

Pernah Lawan Keduanya, Poirier Sebut Khabib Nurmagomedov Lebih Hebat dari Islam Makhachev di Kelas Ringan UFC Sepanjang Masa

Dustin Poirier menilai Khabib Nurmagomedov masih layak disebut sebagai petarung kelas ringan terbaik sepanjang masa, mengungguli Islam Makhachev berkat rekor.
Polisi Beberkan Kondisi Korban Eks Finalis Putri Indonesia Riau yang Jadi Dokter Gadungan: Rambut Tidak Tumbuh Lagi, Bibir Cacat Permanen hingga Trauma Psikis

Polisi Beberkan Kondisi Korban Eks Finalis Putri Indonesia Riau yang Jadi Dokter Gadungan: Rambut Tidak Tumbuh Lagi, Bibir Cacat Permanen hingga Trauma Psikis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membeberkan macam-macam kondisi korban eks finalis Putri Indonesia Riau yang menjadi dokter gadungan. 

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Selengkapnya

Viral