News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Batam Terdakwa Perusak Kawasan Hutan Lindung Berstatus Tahanan Kota Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Jumat, 5 Juni 2026 - 14:35 WIB
Terdakwa Dju Seng kasus perusakan kawasan hutan lindung (mangrove) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri kota Batam, Kamis (4/062026).
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin. 

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Batam, pasalnya meski tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, terdakwa Dju Seng yang dikenal sebagai pengusaha besar di Kota Batam tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Ironisnya Terdakwa juga tidak mendapat pencekalan keluar negeri. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari status penahanan sebelumnya saat perkara masih berada di tahap penuntutan.

"Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, status penahanan terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun sebelumnya terdakwa tidak ditahan di rutan dan berstatus tahanan kota, sehingga status tersebut diteruskan saat perkara masuk ke pengadilan," ujar Vabianes di kantor Pengadilan Negri Batam, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim berdasarkan sejumlah syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan menilai apakah terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak ditahan di rutan, berarti majelis hakim menilai syarat-syarat untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa tetap menuai kritik dari masyarakat. karena terdakwa seharusnya ditahan mengingat kasus yang dihadapi menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan hutan yang berdampak luas.

"Kami sudah menerima aspirasi dari Masyarakat dan itu menjadi perhatian kami. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status penahanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Boxing Day merupakan sebutan bagi pertandingan yang digelar satu hari setelah Hari Natal di mana dalam hari tersebut keluarga berada di rumah untuk membuka kado Natal. 
Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan. Mata uang rupiah ditutup melemah 36 poin ke level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya sempat tertekan hingga 40 poin.
Persija Hanya Digunakan untuk Lawan Persib, FIFA Tak Izinkan Macan Kemayoran Pakai Stadion GBK untuk Jamu Java United

Persija Hanya Digunakan untuk Lawan Persib, FIFA Tak Izinkan Macan Kemayoran Pakai Stadion GBK untuk Jamu Java United

Persija Jakarta memang menjalani dua laga kandang sebelum akhirnya Super League 2026-2027 diliburkan sepanjang turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 digelar. 
Siap Hadapi F1 GP Spanyol 2026, Fred Vasseur Janji akan Kembalikan Performa Apik Ferrari di Madring Besok

Siap Hadapi F1 GP Spanyol 2026, Fred Vasseur Janji akan Kembalikan Performa Apik Ferrari di Madring Besok

Ferrari bertekad bangkit pada F1 GP Spanyol 2026 di Madrid setelah menjalani balapan kandang yang mengecewakan di Sirkuit Monza.
Begini Nasib Franco Morbidelli Setelah VR46 Resmi Rekrut Nicolo Bulega untuk MotoGP 2027 Mendatang

Begini Nasib Franco Morbidelli Setelah VR46 Resmi Rekrut Nicolo Bulega untuk MotoGP 2027 Mendatang

Salah satu murid dari Valentino Rossi yakni Franco Morbidelli, telah resmi dipastikan akan meninggalkan VR46 Ducati setelah berakhirnya musim MotoGP 2026 ini.

Trending

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Liga Inggris Umumkan Jadwal Boxing Day 2026, 7 Laga Digelar Sepanjang 26 Desember 2026

Boxing Day merupakan sebutan bagi pertandingan yang digelar satu hari setelah Hari Natal di mana dalam hari tersebut keluarga berada di rumah untuk membuka kado Natal. 
Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Rupiah Tertekan Rp17.547 di Penutupan Perdagangan, Harga Minyak Dunia Jadi Bom Waktu APBN

Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan. Mata uang rupiah ditutup melemah 36 poin ke level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya sempat tertekan hingga 40 poin.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Dapat Tandem Baru? Statistik Penyerang Muda Ini Makin Gila di Luar Negeri

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Dapat Tandem Baru? Statistik Penyerang Muda Ini Makin Gila di Luar Negeri

Penyerang muda Timnas Indonesia tampil gacor di Amerika Serikat dengan 7 kontribusi gol dalam 6 laga, modal apik jelang FIFA ASEAN Cup 2026.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT