Bila Status Tahanan Nadiem Ditangguhkan, Pihak Keluarga Jamin Nadiem Tidak Akan Kabur
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi menyatakan bahwa keluarga menjamin Nadiem tidak akan kabur atau mengganggu proses hukum yang tengah dijalaninya, bila status tahanan Nadiem ditangguhkan oleh Majelis Hakim.
“Ada penjaminan dari keluarga dan orang tua bahwasanya dalam konteks perubahan atau peralihan status penahanan ataupun penangguhan penahanan nantinya, keluarga dan istri khususnya menjamin bahwa Pak Nadiem tidak akan melakukan apa yang menjadi syarat objektif dalam penahanan,” jelas kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bahkan ia menegaskan, pihak keluarga menjamin Nadiem tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti jika dirinya tidak lagi ditahan di penjara.
Karena menurutnya, Nadiem juga selalu bersikap kooperatif dalam menjalani sidang.
“Selama ini Pak Nadiem enggak pernah merusak barang bukti dan enggak pernah mencoba melarikan diri,” jelas Zaid.
Selain itu, kata dia, penangguhan penahanan ini semata-mata untuk alasan kesehatan karena kondisi Nadiem sehabis operasi masih tidak pulih dan beberapa kali lukanya kembali terbuka.
Dalam sidang hari ini, Nadiem mengaku beberapa hari lalu mengalami pendarahan hingga perlu dibantarkan penahanannya.
Pihak Nadiem kini menunggu kebijaksanaan hakim untuk jenis penahanan Nadiem ke depannya, baik itu tahanan kota, tahanan rumah, atau bentuk lain.
“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah,” beber Zaid.
Selain itu, ia juga berharap, Nadiem bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik agar tindakan yang dilakukan tidak terus diulangi.
“Karena memang ini penyakit di wilayah internis, yang memang butuh penanganan khusus dan butuh tingkat steril eh apa namanya, tingkat steril dan kebersihan yang ekstra, gitu,” jelasnya.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan secara resmi di dalam sidang dan diterima langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim akan lebih dahulu bermusyawarah sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut. (aag)
Load more