News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menohok! Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI dan Sindir Kinerjanya: Membuat Ribut Saja, Hasilnya Sedikit

Menkeu Purbaya secara menohok melayangkan kritik pedas atas lambatnya kinerja Satgas BLBI dalam menuntaskan pemulihan dana negara dan berencana mau membubarkannya.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:21 WIB
Menkeu Purbaya saat memberikan sambutan secara daring dalam acara temu media Kementerian Keuangan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizky Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membuka opsi untuk segera membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). 

Purbaya dengan gayanya yang 'koboi' bahkan tak segan melayangkan kritik pedas atas lambatnya kinerja lembaga tersebut dalam menuntaskan pemulihan dana negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, keberadaan Satgas BLBI justru lebih banyak menimbulkan kegaduhan daripada memberikan hasil konkret bagi keuangan negara.

Dalam pertemuan dengan media di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap kinerja Satgas tersebut.

“Satgas BLBI nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya.

Menkeu baru ini menilai, langkah pembubaran mungkin menjadi pilihan realistis jika hasil asesmen menunjukkan efektivitas Satgas tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan.

Kendati demikian, Purbaya menegaskan pemerintah belum akan mengambil keputusan final sebelum melalui proses penilaian yang matang.

“Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu. Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu,” katanya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI sendiri dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional saat krisis keuangan 1998.

Sejak dibentuk pada 2021, masa tugasnya telah beberapa kali diperpanjang guna menuntaskan pengembalian dana dari para obligor dan debitur yang terlibat.

Perpanjangan terakhir diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, masa kerja Satgas BLBI berlaku hingga 31 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, di tengah hasil yang dinilai belum maksimal, muncul dua opsi kebijakan. Pemerintah bisa memperpanjang kembali masa kerja Satgas hingga 2025 untuk menyelesaikan sisa hak tagih negara, atau justru membubarkannya dan membentuk komite khusus sebagai penggantinya.

Niat menohok Purbaya untuk membubarkan Satgas ini membuka babak baru dalam evaluasi pengelolaan warisan krisis ekonomi 1998 yang hingga kini belum tuntas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral