News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Silfester Matutina di Jakarta, Tapi Kejagung Sulit Menangkap Relawan Jokowi: Sudah Dicari-cari Tapi Belum Ketemu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku pihaknya sudah mencari-cari keberadaan Silfester Matutina yang disebut tak ke mana-mana.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Silfester Matutina
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kabar keberadaan terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina, yang disebut tengah berada di Jakarta.

Silfester yang juga relawan Jokowi itu 'hilang bak ditelan bumi' saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan seharusnya melakukan eksekusi hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teka-teki keberadaan Silfester sempat disampaikan oleh pengacaranya, Lechumanan, kepada awak media pada Kamis (9/10). Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya juga berharap agar penasihat hukum Silfester juga membantu menghadirkan kliennya jika benar berada di Jakarta.

"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Anang menuturkan, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

Meski demikian, Kejagung memastikan Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan proses eksekusi tersebut. 

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah (pencarian). Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya tak pernah ke mana-mana dan saat ini berada di Jakarta.

"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," katanya. Ia juga menilai bahwa eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, mengingat lebih dari lima tahun telah berlalu sejak putusan inkrah.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Saat itu, Silfester disebut melontarkan pernyataan bernada tuduhan ketika berorasi di depan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pembela fanatik Jokowi itu. 

Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral