Polda Metro Jaya Absen, Sidang Praperadilan Khariq Anhar Diundur ke Pekan Depan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh admin akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, harus ditunda, Senin (13/10).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
Khariq merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Kita lanjut tanggal 20, kalau tidak hadir juga tetap akan kita lanjutkan,” ujar hakim Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Kuasa hukum Khariq, Ma’ruf Bajamal, menyayangkan absennya perwakilan dari Polda Metro Jaya. Ia meminta agar hakim bersikap tegas dan memerintahkan pihak termohon untuk datang ke ruang sidang.
“Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan termohon hadir dalam persidangan berikutnya,” tutur Ma’ruf.
Diketahui, Khariq Anhar ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, ia tengah bersiap terbang ke Pekanbaru, Riau. Polisi menjeratnya dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rekannya, Fadhil, menilai penangkapan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan gerakan massa. (rpi/dpi)
Load more