Khariq Anhar Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Hadirkan Kliennya
- Instagram @anharkhar.writer
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka penghasutan massa aksi, Khariq Anhar digelar tanpa kehadiran pemohon di ruang sidang.
Sidang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Khariq dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Adapun, pihak termohon yakni Penyidik Polda Metro Jaya juga absen dalam sidang praperadilan hari ini.
Kuasa hukum Khariq dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Yubi Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta hakim untuk memerintahkan penyidik menghadirkan klien mereka dalam setiap agenda persidangan.
āKhariq tidak hadir. Makanya kami meminta ke hakim agar Termohon (penyidik Polda Metro) menghadirkan klien kami dalam setiap persidangan prapid,ā ujar Yubi Harahap saat dikonfirmasi tvonenews.com, Senin (13/10).
Namun, Yubi menyebut sidang hari ini juga tidak dihadiri oleh pihak penyidik selaku termohon, sehingga permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
āBelum, tadi kan penyidik sebagai Termohon tidak hadir sidang Prapid,ā jelasnya.
Yubi menambahkan, tim kuasa hukum belum mengajukan permohonan langsung kepada penyidik untuk menghadirkan Khariq ke pengadilan.
āTidak, kami hanya meminta di dalam persidangan ke hakim,ā ungkapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Khariq selaku admin akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat. Hal ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan hari ini pun akhirnya ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunda sidang tersebut hingga Senin 20 Oktober 2025.
Diketahui, Khariq merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, ia tengah bersiap terbang ke Pekanbaru, Riau. Polisi menjeratnya dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (rpi/muu)
Load more