News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh, Mbah Tarman yang Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan Pedang Samurai Rp20 Triliun! Begini Kisahnya

Setelah viral menikahi gadis 24 tahun, seorang kakek di Pacitan bernama Mbah Tarman ternyata terungkap pernah memiliki masa lalu kelam sebagai mantan napi.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:33 WIB
Menguak Tabir Viralnya Mahar Rp3 Miliar, Mulai Tuntutan Pelunasan Vendor Pernikahan Mbah Tarman Hingga Bukamnya keluarga
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Viral pernikahan beda 50 tahun antara Tarman atau Mbah Tarman (74) dan seorang gadis bernama Sheila (24) di Pacitan, Jawa Timur.

Selain viral karena perbedaan usia keduanya yang sangat jauh, Mbah Tarman juga jadi perbincangan karena memberikan mahar Rp3 miliar kepada Sheila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kini malah terbongkar masa lalu kelam Mbah Tarman setelah dirinya viral menikahi gadis 24 tahun itu.

Menguak Tabir Viralnya Mahar Rp3 Miliar, Mulai Tuntutan Pelunasan Vendor Pernikahan Mbah Tarman Hingga Bukamnya keluarga
Menguak Tabir Viralnya Mahar Rp3 Miliar, Mulai Tuntutan Pelunasan Vendor Pernikahan Mbah Tarman Hingga Bukamnya keluarga
Sumber :
  • istimewa

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mbah Tarman pernah terlibat dalam kasus penipuan.

Bermula di tahun 2016, saksi bernama Kamid diperkenalkan kepada Mbah Tarman. Pria lansia tersebut mengaku memiliki pedang samurai seharga fantastis, Rp20 triliun.

Di dalam laporan SIPP tersebut, dituliskan bahwa Kamid kemudian menelpon Tarman untuk mengkonfirmasi apakah benar memiliki pedang samurai yang jika dijual ditaksir senilai Rp20.030.000.000.000.

"Terdakwa Tarman membenarkannya. Selanjutnya saksi Kamid dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu melihat pedang samurai milik Terdakwa Sdr. Tarman tersebut," demikian sebagian isi informasi perkara tersebut.

Singkat cerita, mereka pun saling bertemu dan Kamid melihat pedang samurai yang disebut-sebut itu. 

Tarman kemudian mengatakan akan menjual pedang itu dan menurutnya sudah ada orang yang akan membelinya. Kamid pun diminta membantu dalam proses jual beli ini.

Selanjutnya, kakek viral itu meminta Kamid untuk membantu biaya operasional penjualan pedang samurai dan membayar biaya hidupnya. Ia pun dijanjikan akan diberikan Rp3 triliun dari hasil penjualan barang antik tersebut.

Dirinya pun setuju dan secara bertahap memberikan uang kepada kakek tersebut, karena nantinya dijanjikan akan mendapat bagian dari penjualan pedang samurai.

Saksi pun sempat diajak keliling bank sebagai dalih mencairkan uang hasil penjualan pedang samurai tersebut.

Sampai akhirnya, Tarman mengatakan bahwa hasil penjualan itu akan bisa cair selama kurang lebih dua tahun.

Namun, uang yang dijanjikan itu terus diulur dan tak pernah cair. Sementara pihak Kamid sudah mengeluarkan uang hingga Rp240 juta selama proses yang dikatakan sebagai tahapan operasional penjualan pedang samurai tersebut.
 
Gara-gara kasus tersebut, pria lansia itu ditahan di rumah tahanan hingga tahun 2022. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral