News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terseret Skandal Minyak Rp3,07 Triliun, Anak Riza Chalid Pakai Uang Korupsi Rp176 Juta Buat Main Golf di Thailand

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto, didakwa korupsi Rp3,07 triliun. Uang Rp176 juta dari sewa Terminal BBM Merak dipakai untuk main golf di Thailand.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:20 WIB
Potret Anak "Raja Minyak" Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi di Pertamina Subholding
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 kembali memanas. Anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri dan sejumlah pihak hingga Rp3,07 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyebut Kerry bersama beberapa pejabat dan pengusaha lain diduga melakukan pengaturan ilegal dalam kegiatan sewa kapal dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian fantastis hingga Rp285,18 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” ujar Triyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Uang Sewa Terminal Dipakai Main Golf di Thailand

Dalam dakwaan JPU, Kerry disebut menggunakan sebagian uang hasil pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk keperluan pribadi.
Total dana yang digunakan mencapai Rp176,39 juta, dan salah satu penggunaannya adalah untuk kegiatan golf di Thailand.

Acara itu, menurut JPU, diikuti oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proyek sewa BBM Merak, di antaranya Gading Ramadhan, Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief, dan Agus Purwono.

Jaksa menilai penggunaan dana hasil sewa terminal untuk kegiatan hiburan di luar kepentingan bisnis merupakan bukti nyata penyalahgunaan keuangan dari hasil tindak korupsi.

Modus Korupsi: Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal

JPU menguraikan bahwa dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, senilai 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar dan tambahan Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa Terminal BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yaitu Riza Chalid, dengan total Rp2,91 triliun.

Jaksa juga membeberkan bahwa Kerry dan Dimas diduga sengaja mengatur proses pengadaan sewa kapal agar hanya kapal milik PT JMN yang bisa menang tender, dengan cara menambahkan istilah “pengangkutan domestik” untuk menyingkirkan pesaing asing.

Bahkan, kapal yang akhirnya dimenangkan—yakni kapal Jenggala Bango—ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap disetujui untuk disewa.

Terminal Belum Dimiliki, Tapi Sudah Disewa

Dalam dakwaan lainnya, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Masalahnya, Terminal BBM Merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, kerja sama tetap dijalankan meski status kepemilikan belum sah.

Dana hasil sewa terminal inilah yang kemudian menjadi sumber aliran dana senilai Rp176,39 juta yang digunakan untuk perjalanan dan kegiatan golf di luar negeri.

Jaksa menegaskan, tindakan Kerry dan rekan-rekannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan pola penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi yang sistematis.

Didakwa Pasal Korupsi Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Kerry dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk aktivitas hiburan para terdakwa di luar negeri. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruas Jalan Lenteng Agung Belum Bisa Dibuka, Dishub DKI Jakarta Minta Maaf

Ruas Jalan Lenteng Agung Belum Bisa Dibuka, Dishub DKI Jakarta Minta Maaf

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Gaya Main John Herdman di Timnas Indonesia Buat FIFA Matchday Terungkap, Garuda Tiru Filosofi Shin Tae-yong: Kuat dalam Bertahan

Gaya Main John Herdman di Timnas Indonesia Buat FIFA Matchday Terungkap, Garuda Tiru Filosofi Shin Tae-yong: Kuat dalam Bertahan

Arah permainan Timnas Indonesia di bawah asuhan John Herdman mulai terlihat. Pelatih Inggris itu tampaknya ingin bangun fondasi Garuda dari sektor pertahanan.
Adi Prayitno Soal Lagu Mas Bahlil Ganteng: Menguntungkan Golkar Khususnya Dalam Politik

Adi Prayitno Soal Lagu Mas Bahlil Ganteng: Menguntungkan Golkar Khususnya Dalam Politik

Pengamat Politik, Adi Prayitno menilai lagu 'Mas Bahlil Ganteng' yang tengah viral akhir-akhir ini membawa keuntungan bagi Partai Golkar.
John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mulai memberi gambaran soal komposisi skuad Garuda untuk Piala AFF 2026. Dua diaspora dipastikan masuk dalam rencana.
Kutuk Keras Agresi Israel, Arab Saudi Tegas Tolak Pelanggaran Kedaulatan Lebanon

Kutuk Keras Agresi Israel, Arab Saudi Tegas Tolak Pelanggaran Kedaulatan Lebanon

Arab Saudi mengutuk peningkatan serangan Israel di Lebanon, dan memperbarui penolakannya terhadap setiap pelanggaran kedaulatan Lebanon.
Belum Apa-apa, Hyundai Hillstate Bakal Parkir Megawati Hangestri Jelang Turnamen Pramusim

Belum Apa-apa, Hyundai Hillstate Bakal Parkir Megawati Hangestri Jelang Turnamen Pramusim

Hyundai Hillstate tak memasukkan Megawati Hangestri ke skuad turnamen pramusim 2026. Keputusan ini langsung memicu reaksi volimania Indonesia.

Trending

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Kembalinya Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia langsung mencuri perhatian. Gelandang muda andalan Merah Putih itu sukses buat pelatih John Herdman terpukau.
Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran pada Senin menyatakan bahwa gencatan senjata dengan AS mencakup "semua lini, termasuk Lebanon," dan meminta AS dan Israel bertanggung jawab atas "konsekuensi dari setiap pelanggaran."
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Partai Dekmorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti masih adanya ketimpangan sosial di daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah.
KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selengkapnya

Viral