Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan Berhasil Diringkus, Sempat Lari-Buang Barbuk ke Selokan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial PM (38) diringkus Polsek Grogol Petamburan usai didapati membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan pada Kamis (9/10/2025).
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” kata Reza, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Kemudian Reza mengungkapkan bahwa usai ditegur terduga pelaku berupaya melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke selokan di sekitar lokasi.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ucap Reza.
Kemudian petugas keamanan berkoordinasi dengan Polsek Grogol Petamburan dan saat ini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ungkap Reza.
Atas peristiwa ini, Polsek Grogol Petamburan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan, membawa atau menggunakan senjata api tanpa izin termasuk senjata rakitan.
“Bila menemukan atau mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelas Reza. (ars/nsi)
Load more