News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perkara Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ketarangan Ahli Mata dan KNKT Buka Dua Sisi Baru Kasus Christiano Tarigan

Dua keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Sleman, membuka dua sisi baru perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM....
Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:18 WIB
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi
Sumber :
  • Istimewa

Sleman, tvOnenews.com - Dua keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, membuka dua sisi baru perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (15/10), menghadirkan Prof Gilbert Simanjuntak, ahli kedokteran mata, dan Eddy Suzendi, ahli keselamatan lalu lintas yang juga pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesaksiannya, Gilbert menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan mata terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan kondisi saat kecelakaan terjadi.

“Hasil pemeriksaan bersifat on the spot pada hari itu. Hasil pemeriksaan kesehatan mata tidak dapat menjelaskan kondisi sebelumnya, kecuali ada catatan medis atau riwayat medis sebelumnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi yang meninggal akibat ditabrak mobil BMW
Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi yang meninggal akibat ditabrak mobil BMW
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

 

Keterangan itu menanggapi hasil pemeriksaan dokter Widya Rafitri Rasmiyati yang dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya.

Dokter Widya menyebut, hasil pemeriksaan mata pada 11 Juni 2025 diketahui bahwa Christiano memiliki minus silindris 2,5 di kiri dan 0,5 di kanan, yang masih bisa dikoreksi dengan kacamata.

Pemeriksaan mata ini dilakukan hampir 3 minggu setelah terjadi kecelakaan. Jaksa menduga Christiano lalai karena mengemudi tanpa kacamata.

Namun Gilbert menyatakan kondisi itu masih wajar.

“Dia bisa melihat, hanya saja penglihatannya akan ada gradasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mata silindris merupakan kondisi normal.

“Mata silindris itu normal, karena semua orang pasti ada silindrisnya,” ujarnya.

Gilbert juga menjelaskan bahwa trauma pada mata atau trauma okuli dapat menyebabkan gangguan penglihatan seperti rabun jauh, silindris, atau katarak, namun cedera semacam itu biasanya timbul karena benturan di sekitar mata.

Karena itu, pemeriksaan medis pascakejadian tidak cukup kuat untuk menggambarkan kondisi terdakwa sebelum kecelakaan.

Sementara itu, saksi ahli dari KNKT, Eddy Suzendi, mengungkap temuan lapangan yang bisa mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan. Ia menemukan kejanggalan pada rambu batas kecepatan di lokasi kejadian yang menurutnya tidak dipasang oleh instansi resmi.

“Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang,” kata Eddy.

Ia menilai, kondisi rambu di Jalan Palagan tidak memenuhi standar dan bahkan bisa membingungkan pengendara.

Rambu tersebut, kata dia, terpasang terlalu dekat dengan area padat penduduk, tidak berulang setiap 500 meter sebagaimana ketentuan untuk jalan kolektor primer, dan jumlahnya terbatas.

“Idealnya rambu ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter. Nah di situ tidak ada, adanya cuma dua di sebelah kiri dan kanan,” ujarnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan transportasi biasanya merupakan akumulasi dari empat faktor utama: manusia, kendaraan, jalan, dan regulasi.

Menurutnya, meski kendaraan dalam kondisi baik, kecelakaan bisa tetap terjadi bila jarak pengereman tidak sesuai dengan kondisi jalan.

Dari pengamatannya di lokasi, ia memperkirakan kecepatan mobil terdakwa sekitar 60 kilometer per jam berdasarkan bekas pengereman sejauh 20 meter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (muu)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah jika Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah jika Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Komentator Belanda sindir Qatar yang tampil buruk di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia tersebut dianggap masih lebih lemah dibanding klub pemain Timnas.
Tiga Fasilitas PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

Tiga Fasilitas PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

PT Danantara Investment Management (DIM) bersama anak perusahaannya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), menyatakan dukungannya atas penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi tiga fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neiha Amalia usai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kabel listrik di Jakarta Selatan menuai perbincangan hangat publik.
Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Salah satu komentator Belanda menyindir performa buruk Qatar di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia disebut akan kalah melawan salah satu klub pemain Timnas
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap tim Polda Jawa Barat, pada Selasa (23/6).

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Selengkapnya

Viral