Temui Pimpinan KPK, Gubernur Pramono Pastikan Lahan Sumber Waras akan Dimanfaatkan untuk Rumah Sakit
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan RS Sumber Waras segera dituntaskan secara akuntabel.
Komitmen itu disampaikan Pramono usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya menuntaskan rekomendasi BPK agar lahan Sumber Waras dapat segera dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan publik.
“Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Menurut kajian Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, pembatalan pembelian lahan tidak lagi relevan secara ekonomi.
Nilai jual tanah tersebut telah meningkat lebih dari 75 persen sejak 2014, sehingga pelepasan justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Secara lapangan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014,” ungkapnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan rumah sakit.
“Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan aset pengadaan lahan Sumber Waras.
“Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, KPK telah memantau perkembangan kasus ini sejak 2014 dan memastikan proses hukum kini sudah tidak menghambat pemanfaatan aset.
“Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali,” pungkasnya. (agr/nsi)
Load more