News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Ada Saja! Pemuda di Joglo Jakbar Nyaris Tewas Gara-Gara Iseng Nyalakan Korek Api Dekat Bensin

Pemuda berinisial AA (25) hampir tewas setelah lalai nyalakan korek api di dekat bensin, saat berada di sebuah warung Madura, di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.
Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:26 WIB
Kebakaran di Joglo akibat pemuda nyalakan korek dekat bensin
Sumber :
  • Humas Polres Metro Jakarta Barat

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial AA (25) hampir tewas setelah melakukan kelalaian yakni menyalakan korek api di dekat bensin, saat berada di sebuah warung Madura, di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews, kejadian nahas itu terjadi pada pukul 22.05 WIB, tepatnya. Saat itu, suasana warung tenang namun berubah panik ketika tubuh pemuda tersebut dipenuhi api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak cuma membakar tubuhnya dan sebuah motor, api juga menyambar beberapa bagian bangunan warung.

"Menurut keterangan warga, A saat itu tengah menuang bensin ke dalam botol sambil bercanda bahwa 'bensin sekarang susah terbakar'. Tak disangka, selang bensin terlepas dan percikan api dari korek yang dinyalakannya langsung memicu ledakan kecil," kata Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Moch. Taufik Iksan, Jumat (17/10/2025).

Api yang membesar kemudian membakar tubuh korban serta menyambar warung dan melalap sebuah motor milik pemilik warung.

Sambil panik, warga setempat berusaha menolong korban dan memanggil pemadam kebakaran.

Sebanyak empat unit mobil damkar dari Sektor Kembangan dikerahkan ke lokasi. 

Setelah hampir satu jam, atau sekitar pukul 22.56 WIB, api berhasil dipadamkan oleh petugas.

Taufik menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian korban saat menyalakan korek didekat bensin.

"Ini jadi pelajaran penting agar warga lebih berhati-hati saat menangani bahan bakar,” katanya menegaskan.

Saat ini, korban mengalami luka bakar berat, yakni hingga 80 persen di beberapa bagian tubuhnya.

AA saat ini dirawat intensif di RS Pertamina setelah sebelumnya mendapat pertolongan pertama di RS Sari Asih Ciledug.

Adapun akibat kelalaian ini, pemilik warung yakni Riko Febrianto (39) mengalami kerugian besar, karena motor dan bangunan tempatnya mencari kehidupan harus hangus dilalap api.

Polsek Kembangan kini masih menyelidiki detail penyebab insiden tersebut. Taufik mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan api di dekat bahan mudah terbakar, terutama bensin.

“Jangan remehkan api sekecil apa pun. Kelalaian sekejap bisa berakibat fatal,” katanya. (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral