News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BMKG Umumkan Akhir Cuaca Panas! Hujan Diprediksi Mulai Guyur Indonesia Saat…

BMKG pastikan cuaca panas ekstrem segera berakhir. Hujan diprediksi mulai turun di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Oktober 2025.
Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:01 WIB
Ilustrasi cuaca panas.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah berminggu-minggu dilanda teriknya cuaca ekstrem, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akhirnya mengumumkan kabar baik: cuaca panas yang melanda berbagai wilayah Indonesia akan segera berakhir.

Menurut prakiraan BMKG, fenomena suhu tinggi ini diprediksi mereda pada akhir Oktober 2025, seiring datangnya musim hujan di sebagian besar wilayah Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @infobmkg, Jumat (17/10/2025), BMKG mencatat suhu maksimum beberapa hari terakhir mencapai 38,2°C di Karanganyar, disusul Majalengka (37,6°C), Boven Digoel (37,3°C), dan Surabaya (37,0°C). Suhu ekstrem ini dirasakan hampir merata di wilayah selatan Indonesia.

Penyebab Cuaca Panas: Gerak Semu Matahari dan Monsun Australia

Prakirawan Cuaca BMKG Soenardi menjelaskan bahwa gerak semu matahari menjadi penyebab utama meningkatnya suhu udara saat ini. Posisi matahari yang tengah berada di selatan ekuator membuat paparan sinar matahari lebih intens di wilayah Indonesia bagian selatan.

“Saat ini posisi matahari ada di sekitar wilayah selatan ekuator, sehingga suhu di beberapa daerah Indonesia tercatat antara 36 sampai 38 derajat Celsius,” ujar Soenardi, Kamis (16/10/2025).

Selain itu, faktor monsun Australia juga turut memperkuat efek panas. Angin muson ini membawa massa udara kering, yang mengurangi kelembapan dan memperlambat pembentukan awan hujan.

“Massa udara kering dari monsun Australia menambah terasanya panas di wilayah selatan Indonesia,” tambahnya.

Cuaca Panas Diprediksi Berakhir Akhir Oktober

Meski panas masih terasa di banyak daerah, BMKG menegaskan bahwa fenomena ini tidak akan berlangsung lama. Berdasarkan analisis dinamika atmosfer, suhu ekstrem diperkirakan mulai mereda di akhir Oktober 2025, bersamaan dengan meningkatnya potensi hujan di berbagai wilayah.

“Kejadian ini kemungkinan akan berakhir di sekitaran akhir Oktober, yang kemungkinan akan banyak hujan di wilayah Indonesia,” jelas Soenardi.

Imbauan BMKG untuk Masyarakat

Selama periode suhu tinggi ini, BMKG mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan tubuh dan melindungi diri dari paparan panas berlebih. Masyarakat disarankan untuk:

  • Memperbanyak minum air putih guna mencegah dehidrasi,

  • Menghindari aktivitas di luar ruangan saat siang hari,

  • Menggunakan tabir surya atau pakaian pelindung untuk mencegah iritasi kulit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjaga stabilitas cairan tubuh dan perlindungan kulit penting agar terhindar dari dehidrasi dan kelelahan akibat cuaca panas,” kata Soenardi.

Dengan datangnya kabar ini, masyarakat kini bisa sedikit lega. Musim penghujan yang segera tiba diharapkan menjadi penanda berakhirnya gelombang panas panjang yang telah dirasakan di berbagai wilayah Indonesia sejak September lalu. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral