News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gara-Gara ‘Mampir ke Kantor’, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Terpidana korupsi Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai melanggar aturan karena mampir ke kantor seusai sidang. Ini alasan lengkap Ditjen Pas.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:07 WIB
Surya Darmadi
Sumber :
  • Reno Esnir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau, Surya Darmadi alias Apeng, kembali jadi sorotan publik. Bos Duta Palma Group itu resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Pemindahan ini dilakukan karena Surya Darmadi diduga melanggar aturan saat menjalani proses hukum, yakni sempat mampir ke sebuah kantor seusai menghadiri sidang, yang kemudian viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Viral karena ‘Mampir ke Kantor’

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membenarkan bahwa tindakan itu menjadi alasan utama pemindahan Surya Darmadi.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin, dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Ia tidak merinci kantor mana yang disinggahi Surya Darmadi, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran aturan pembinaan narapidana.

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” tambahnya.

Ditjen Pas Tak Toleransi Pelanggaran

Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memindahkan narapidana mana pun yang terbukti melanggar ketentuan, terutama mereka yang menimbulkan sorotan publik.

“Jadi kita enggak akan ragu-ragu, siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Mashudi, merupakan bagian dari penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas pembinaan narapidana, agar tak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terpidana kasus besar seperti Surya Darmadi.

Vonis 16 Tahun Penjara

Diketahui, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004–2022. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awalnya, Surya menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, namun beberapa bulan lalu sempat dipindahkan ke Nusakambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya telah beberapa kali dipindahkan antara dua lapas tersebut.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong karena kondisi tertentu. Sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral