News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terpidana Ammar Zoni kembali jalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:47 WIB
Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusa Kambangan Pasca Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Ammar Zoni kembali menjalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama empat warga binaan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar Zonni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Rika menerangkan, pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

“Amar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB, dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” terang Rika.

Sementara itu, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dipindahkan.

Kemudian setelah dipindahkan, proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan  dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

“Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” terangnya.

Untuk diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika, pada Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," ungkap Dwi. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apresiasi untuk Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bahagia Taufik Hidayat DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap

Apresiasi untuk Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bahagia Taufik Hidayat DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkap Taufik Hidayat alias TH (30), DPO pelaku kasus penyekapan wanita, YTR di Bandung ditangkap oleh Polda Jabar.
Kalah Saing dengan Arab Saudi, Erick Thohir Buka Opsi Indonesia Gandeng Australia dan ASEAN untuk Bidding Tuan Rumah Piala Dunia 2042

Kalah Saing dengan Arab Saudi, Erick Thohir Buka Opsi Indonesia Gandeng Australia dan ASEAN untuk Bidding Tuan Rumah Piala Dunia 2042

Arab Saudi terpilih sebagai tuan rumah edisi 2034 setelah maju sebagai kandidat tunggal tuan rumah Piala Dunia pada 2024 lalu. 
Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah jika Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah jika Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Komentator Belanda sindir Qatar yang tampil buruk di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia tersebut dianggap masih lebih lemah dibanding klub pemain Timnas.
Tiga Fasilitas PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

Tiga Fasilitas PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional

PT Danantara Investment Management (DIM) bersama anak perusahaannya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), menyatakan dukungannya atas penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi tiga fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neiha Amalia usai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kabel listrik di Jakarta Selatan menuai perbincangan hangat publik.
Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Salah satu komentator Belanda menyindir performa buruk Qatar di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia disebut akan kalah melawan salah satu klub pemain Timnas

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral