News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terpidana Ammar Zoni kembali jalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:47 WIB
Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusa Kambangan Pasca Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Ammar Zoni kembali menjalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama empat warga binaan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar Zonni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Rika menerangkan, pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

“Amar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB, dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” terang Rika.

Sementara itu, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dipindahkan.

Kemudian setelah dipindahkan, proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan  dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

“Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” terangnya.

Untuk diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika, pada Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," ungkap Dwi. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Justin Hubner Jadi Korban Ujaran Kebencian, Jennifer Coppen dan Kamari Ikut Terima Ancaman di Instagram

Justin Hubner Jadi Korban Ujaran Kebencian, Jennifer Coppen dan Kamari Ikut Terima Ancaman di Instagram

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menjadi sasaran ujaran kebencian dan ancaman serius melalui media sosial. Bahkan nama sang istri, Jennifer Coppen dan putrinya, Kamari Sky juga turut mendapatkan ancaman.
Pelaku Mutilasi Depok Dapat Uang Rp10,85 Juta Usai Jual Motor PCX dan HP Korban, Dijual Via Facebook untuk Kebutuhan Harian

Pelaku Mutilasi Depok Dapat Uang Rp10,85 Juta Usai Jual Motor PCX dan HP Korban, Dijual Via Facebook untuk Kebutuhan Harian

Pelaku mutilasi di Depok, yakni Saepul (26) mendapatkan uang Rp10.850.000 usai menjual motor PCX dan HP milik korban. 
Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas

Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan secara langsung kepada keluarga Sutrimo.
MTQ XXXIV Kalbar Sukses Digelar Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya Sukses Rebut Gelar Mahkota dari Mempawah

MTQ XXXIV Kalbar Sukses Digelar Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya Sukses Rebut Gelar Mahkota dari Mempawah

Kubu Raya pulang dengan membawa gelar juara umum dari kegiatan tersebut. Sementara, Kabupaten Mempawah harus merelakan mahkota tujuh kali berturut-turut dipertahankan.
Status WA Terakhir Aiptu Asep Suhara Sebelum Meninggal Korban Tabrak Lari, Singgung soal Anak

Status WA Terakhir Aiptu Asep Suhara Sebelum Meninggal Korban Tabrak Lari, Singgung soal Anak

Status WhatsApp terakhir Aiptu Asep Suhara anggota Polrestabes Bandung yang meninggal dunia jadi korban tabrak lari, singgung soal anak.
Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Jadi Target Bom Bunuh Diri

Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Jadi Target Bom Bunuh Diri

Megabintang Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo menjadi target bom bunuh diri selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Kompetisi Liga Belanda dimulai, namun ujung hidung Mees Hilgers tak kunjung terlihat bersama FC Twente. Situasi tersebut tidak lepas dari persoalan kontrak yang membuat hubungan Hilgers dan klub asal Belanda itu memanas.
Selengkapnya

Viral