News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terpidana Ammar Zoni kembali jalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:47 WIB
Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusa Kambangan Pasca Vonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Ammar Zoni kembali menjalani hukuman ke Lapas Nusakambangan, setelah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama empat warga binaan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar Zonni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Rika menerangkan, pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

“Amar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB, dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” terang Rika.

Sementara itu, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dipindahkan.

Kemudian setelah dipindahkan, proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan  dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

“Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” terangnya.

Untuk diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika, pada Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," ungkap Dwi. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng

Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng

Pasutri residivis pencurian motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, kembali beraksi hanya sebulan setelah bebas dari penjara. Mereka menggunakan modus membawa anak
Top Skor Pertandingan AVC Mens Cup 2026: Farhan Halim Catat 6 Service Ace! Boy Arnez Pendulang Poin Terbanyak Indonesia

Top Skor Pertandingan AVC Mens Cup 2026: Farhan Halim Catat 6 Service Ace! Boy Arnez Pendulang Poin Terbanyak Indonesia

Top Skor Pertandingan AVC Mens Cup 2026 pertandingan di Pool B antara Timnas Voli Indonesia menghadapi pemuncak klasemen sementara, Thailand, Selasa 23 Juni.
Sudah Ada Messi hingga Mbappe, tapi Mengapa Cristiano Ronaldo Belum Masuk Jajaran Top Skor Piala Dunia 2026 Sejauh Ini?

Sudah Ada Messi hingga Mbappe, tapi Mengapa Cristiano Ronaldo Belum Masuk Jajaran Top Skor Piala Dunia 2026 Sejauh Ini?

Di tengah riuhnya persaingan para predator gol di Piala Dunia 2026, nama sang megabintang legendaris, Cristiano Ronaldo, ikut menjadi bahan perbincangan hangat.
Reaksi Atalia Praratya usai Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat

Reaksi Atalia Praratya usai Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat

Atalia Praratya bersyukur Taufik Hidayat alias TH, pelaku kasus penyekapan wanita atau kekasihnya, YTR (29) di Bandung selama 3 tahun diringkus Polda Jabar.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Portugal Vs Uzbekistan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Portugal Vs Uzbekistan

Duel Portugal vs Uzbekistan pada laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 di Houston Stadium, Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 00.00 WIB, akan menjadi momentum penting bagi kedua tim untuk memburu kemenangan pertama dan menjaga peluang lolos ke babak 32 besar.
Cekcok Soal Narkoba Berujung Maut, Suami Bun*h Istri di Tambora, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Cekcok Soal Narkoba Berujung Maut, Suami Bun*h Istri di Tambora, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus pembunuhan istri di Tambora, Jakarta Barat, diduga dipicu pertengkaran terkait narkoba. Keluarga pelaku mendukung proses hukum dan mengungkap riwayat KDRT

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Selengkapnya

Viral