News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sertu Riza Terdakwa Kasus MHS Divonis 10 Bulan, Ibu Korban Hingga LBH Medan: Sejarah Buruk Penagakan Hukum

Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi
Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:13 WIB
Sertu Riza Terdakwa Kasus MHS Divonis 10 Bulan, Ibu Korban Hingga LBH Medan: Sejarah Buruk Penagakan Hukum
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Kemudian majelis hakim menyatakan menghukum Terdakwa dengan 10 Tahun Penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendengar putusan majelis hakim, ibu korban Lenny Damanik tidak kuasa menahan tangis dan kekecewaanya kerena tidak mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.

Ibu dari empat anak ini menilai putusan tersebut tidak adil. Ia meyakini, Sertu Riza menganiaya anaknya, MHS (15), hingga meninggal dunia.

“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh,” beber Lenny di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025).

“Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” tambah Lenny sembari menangis.

Bibi korban, Datmalem Haloho (51), juga meluapkan amarahnya di luar ruang sidang.

“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia,” teriak Datmalem di halaman Pengadilan Militer Medan.

“Biar pun saya bodoh, tidak adil itu. Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong...tolong Pak,” ujarnya.

Tidak hanya ibu korban, keluarga korban juga merespon langsung ketika majelis hakim membacakan putusan Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan mengatakan ini tidak adil, tidak adil. 

Bahkan suara keluarga korban sempat menghentikan sejenak majelis hakim dalam membaca putusan. 

Keluarga korban menilai adanya Kejanggalan putusan a quo ketika majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ditemukan jejas/ bekas luka pada tubuh korban. 

Padahal sebelumnya korban mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut sehingga mengakibatkan korban tidak bisa duduk dan terus menerus muntah. Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan saksi atas nama Det Malem Haloho dalam persidangan. 

Kejanggalan putusan semakin jelas ketika pertimbangan hukum lainnya menyatakan jikalau terdakwa tidak melakukan penyerangan ke korban. Padahal menurut keterangan dari Saksi atas nama Ismail Syahputra Tampubolon, yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel TKP. 

Begitu juga dengan keterangan saksi Naura Panjaitan mengatakan jikalau ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di sela rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan.

Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan, padahal telah menyebabkan kematian anak dibawah umur.

Tidak hanya itu, secara terang benderang hukum telah dipermainkan ketika Oditurmiliter melalui Letkol M. Tecki Waskito yang seharusnya memperjuangkan hak dan keadilan terhadap korban hanya menuntut Terdakwa 1 (satu) Tahun Penjara. 

Berdasarkan hukum, acaman hukuman pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia diancam 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal  76 c jo 80  Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menilai jika putusan yang sangat ringan terhadap Terdakwa telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. 

Lanjut LBH Medan, Richard Hutapea menyatakan putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer. 

"Putusan ini mengambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer." 

"Oleh karena itu secara tegas Lennya Damanik dan LBH Medan meminta Oditurmiliter untuk melakukan upaya hukum banding," jelas LBH Medan, Richard Hutapea.  

Tidak hanya itu LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi. 

"Berkaca dari putusan kasus MHS dan  beberapa kasus- kasus lainya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer," jelas LBH Medan, Richard Hutapea. 

Sesungguhnya, kata dia, tindakan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 Tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam," 

"LBH Medan menilai seyogyanya tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak," bebernya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan respons positif terhadap realisasi inflasi tahunan (year on year) pada Juli 2026 yang berada di angka 2,88 persen.
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Penasehat Hukum Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 12 advokat, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN
Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Orang Termasuk dari Bank Indonesia

Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Orang Termasuk dari Bank Indonesia

Sebanyak 13 saksi dari berbagai latar belakang dipanggil Kejagung untuk pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Melalui AI Cinefest 2026, Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia

Melalui AI Cinefest 2026, Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia

Penyelenggaraan AI Cinefest 2026 sukses menarik perhatian besar dari para pegiat kreatif di tanah air. 
Isi Surat Terbuka AFC, UEFA dan Concacaf Terkuak, Singgung Rencana Piala Dunia Tanpa FIFA 

Isi Surat Terbuka AFC, UEFA dan Concacaf Terkuak, Singgung Rencana Piala Dunia Tanpa FIFA 

AFC, Concacaf, dan UEFA mempertanyakan kepercayaan mereka pada Presiden FIFA, Gianni Infantino setelah kontroversi rencana FIFA Forward Enterprise (FFE) yang berkaitan dengan pengelolaan komersial Piala Dunia.
Dulu Viral Gara-gara Filter Alien, Seperti Apa Wajah Asli Imroatus "Mas Pandu Tolong Dijawab" yang Misterius?

Dulu Viral Gara-gara Filter Alien, Seperti Apa Wajah Asli Imroatus "Mas Pandu Tolong Dijawab" yang Misterius?

Pada 2020 lalu sosook Imroatus sempat viral lantaran filter alien yang digunakannya saat mengikuti webinar via Zoom meeting. Ternyata begini wajah aslinya.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Selengkapnya

Viral