News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Bulan Kematian Kacab Bank Cempaka Putih, Keluarga Korban Terus Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Tepat dua bulan semenjak kematian MIP, Kacab Bank di Cempaka Putih, keluarga korban kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak penetapan pasal paling berat.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:14 WIB
Kuasa hukum keluarga Muhamad Ilham Pradipta, Kacab BRI
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com — Tepat dua bulan semenjak kematian MIP, Kepala Cabang (Kacab) Bank di Cempaka Putih, keluarga korban kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak penetapan pasal paling berat, yakni pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga, Boyamin, hadir bersama sejumlah anggota keluarga almarhum seperti kakak korban dan mertua korban di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami datang ke sini lagi untuk memastikan, menyalurkan aspirasi itu. Bahwa kepada pelaku dikenakan pasal pembunuhan,” ungkap Boyamin mewakili keluarga yang hadir.

“Kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun dikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” sambungnya.

tvonenews

Boyamin menyatakan keluarga tidak bisa menerima narasi bahwa kasus ini sekadar penculikan.

Menurut dia, rentetan keterangan dan temuan forensik mengarah pada tindakan yang terencana dan berujung pada kematian.

“Hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya,” ucap Boyamin yang menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjuk pada kematian sebelum tubuh almarhum dibuang.

Selain menuntut perubahan pasal, Boyamin mengangkat dugaan bahwa peristiwa penculikan dan kematian MIP terkait dengan jaringan kriminal lebih besar—sebuah sindikat yang diduga merencanakan pembobolan bank.

Dalam keterangannya, Boyamin menyebut adanya tiga orang yang bertugas “membujuk” korban beberapa hari sebelum kejadian.

Salah satu dari mereka, menurut catatan yang dia dalami, pernah dihukum karena dugaan penggelapan.

“Jadi ini kejahatan terorganisir dan masif, bagian konsep pembobolan bank ini dia diduga terlibat,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan akan meminta agar ketiga orang yang diduga merayu MIP dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, bukan sekadar berstatus saksi.

Pasalnya, hingga kini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum menjadi tersangka.

Boyamin juga menilai ada inkonsistensi dalam konstruksi perkara di penyidikan awal, laporan polisi awalnya berfokus pada penculikan, sementara bukti yang muncul menunjukkan korban sudah meninggal saat dibuang.

“Kalau itu bukan pembunuhan ya seharusnya korban dibawa ke rumah sakit, ditolong,” ujarnya.

Keluarga Curiga Ada Kejanggalan Prosedural

Kata Boyamin, keluarga merasa curiga dan ada kejanggalan. Misalnya, klaim keberadaan safe house yang menurut penelusuran Boyamin tidak pernah benar-benar dipakai.

Ia menduga korban hanya dipindah-pindah kemudian dibuang dalam kondisi kritis atau sudah meninggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keluarga berharap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum melihat perkara ini secara menyeluruh termasuk kemungkinan penerapan pasal lain seperti Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menimbulkan maut jika bukti mendukung.

Boyamin menegaskan jika penanganan hanya berhenti pada pasal penculikan, maka risiko impunitas bagi pelaku berpotensi meningkat. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Berikut profil hingga jejak karier AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo yang baru menggantikan AKBP ADS akibat polemik penggeledahan pondok pesantren.
Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Setelah mendapat intimidasi dari OTK, Herri Pras mengutip hadis Bukhari Muslim soal definisi orang kuat yang mampu menahan amarahnya, bukan yang jago bertarung.
Hyundai Hillstate Resmi Rilis Nomor Punggung untuk V-League: Angka 88 Melekat di Jersi Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rilis Nomor Punggung untuk V-League: Angka 88 Melekat di Jersi Megawati Hangestri

Megawati Hangestri dan Jordan Wilso masing-masing akan memakai identitas baru setelah Hyundai Hillstate merilis nomor punggung jersi jelang V-League sore nanti.
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Kronologi kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. 
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Kronologi kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. 
Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Hengki menegaskan larangan vape ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Selengkapnya

Viral