GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli Anak hingga Jual Video Syur, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar

Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja? Kini dia divonis 19 tahun penjara.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:04 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Kupang, tvOnenews.com - Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja?

Kini terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT, juga mewajibkan AKBP Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban kekerasan seksual anak.

Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung serta Hakim Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang, pada Selasa (21/10/2025).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.

Serta hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat keresahan, mencoreng citra Polri serta tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwaa Fajar tampak mengenakan setelah kemeja putih dipadukan dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan Majelia Hakim PN Kupang serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.

Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 kuasa hukumnya dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Maajelis Hakim untuk bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terdakwa Fajar menjalani persidangan tepat pukul 11.00 Wita, dan saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Fajar dikawal anggota kepolisian serta petugas dari Pengadilaan Negeri Kupang.

Usai menjalani persidangan dan mendengar putusan vonis Majelis Hakim PN Kupang, terdakwa Fajar langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutaan Kupang dan menjalani penahanan.

Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupaang lebih ringaan 1 tahun dari tuntutaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.

Ada Empat Korban Eks Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melakukan pencabuan terhadap empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Adapun rinciannya yakni korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara seorang dewasa yang dilecehkan berusa 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta.

Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.

Diduga Juga Jual Video Syur Anak

Kasus ini berawal dari video syur di situs porno Australia hingga terbongkar dugaan lain, yakni upaya menjual konten asusila.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti.

Hal yang mengejutkan, ternyata video syur pencabulan anak di bawah umur yang didapatkan polisi tidak hanya satu.

Patar menjelaskan, pihaknya menyita sebuah CD yang berisi delapan video.

"Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar dalam konferensi pers, Kams (13/3/2025).

Selain itu, ada barang bukti lain yang tak bisa dibantah lagi oleh Kapolres Ngada.

Bukti tersebut adalah dokumen registrasi hotel dari resepsionis bahwa eks Kapolres Ngada itu pernah menginap, sesuai keterangan seorang saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya. (ffs/muu)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk mencari pasokan minyak ke berbagai negara.
FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Veda Ega Pratama Ungkap Alasan Sebenarnya Tidak Buka Botol Sampanye saat Selebrasi Podium di Moto3 Brasil 2026

Veda Ega Pratama Ungkap Alasan Sebenarnya Tidak Buka Botol Sampanye saat Selebrasi Podium di Moto3 Brasil 2026

Pembalap muda asal Indonesia, Veda Ega Pratama, berhasil mencuri perhatian penggemar motorsport di tanah air pada gelaran Moto3 Brasil 2026 akhir pekan kemarin.
Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial MD (25) diamankan sejumlah warga usai diduga menggelapkan motor milik rekannya. 
Tinju Dunia: Shakur Stevenson Kenang Duel yang Tak Pernah Terjadi Lawan Vasiliy Lomachenko

Tinju Dunia: Shakur Stevenson Kenang Duel yang Tak Pernah Terjadi Lawan Vasiliy Lomachenko

Shakur Stevenson mengungkapkan penyesalannya terkait pertarungan yang tak pernah terwujud melawan legenda tinju asal Ukraina, Vasiliy Lomachenko.
Koalisi Masyarakat Desak Reformasi TNI

Koalisi Masyarakat Desak Reformasi TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah mengatakan bahwa proses revitalisasi internal TNI menjadi hal yang penting dilakukan dalam institusi tersebut.

Trending

Veda Ega Pratama Ungkap Alasan Sebenarnya Tidak Buka Botol Sampanye saat Selebrasi Podium di Moto3 Brasil 2026

Veda Ega Pratama Ungkap Alasan Sebenarnya Tidak Buka Botol Sampanye saat Selebrasi Podium di Moto3 Brasil 2026

Pembalap muda asal Indonesia, Veda Ega Pratama, berhasil mencuri perhatian penggemar motorsport di tanah air pada gelaran Moto3 Brasil 2026 akhir pekan kemarin.
Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial MD (25) diamankan sejumlah warga usai diduga menggelapkan motor milik rekannya. 
FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk mencari pasokan minyak ke berbagai negara.
John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman tegaskan identitas baru Timnas Indonesia jelang laga FIFA Series 2026.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Pemanggilan Tim Geypens Resmi Dibantah, John Herdman Andalkan Bintang Lokal untuk Gantikan Dean James di Timnas Indonesia

Pemanggilan Tim Geypens Resmi Dibantah, John Herdman Andalkan Bintang Lokal untuk Gantikan Dean James di Timnas Indonesia

Rumor pemanggilan Tim Geypens resmi dibantah oleh pihak Timnas Indonesia. Itu berarti John Herdman akan mengandalkan bintang lokal sebagai pengganti Dean James.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT