News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli Anak hingga Jual Video Syur, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar

Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja? Kini dia divonis 19 tahun penjara.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:04 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Kupang, tvOnenews.com - Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja?

Kini terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT, juga mewajibkan AKBP Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban kekerasan seksual anak.

Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung serta Hakim Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang, pada Selasa (21/10/2025).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.

Serta hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat keresahan, mencoreng citra Polri serta tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwaa Fajar tampak mengenakan setelah kemeja putih dipadukan dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan Majelia Hakim PN Kupang serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.

Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 kuasa hukumnya dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Maajelis Hakim untuk bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terdakwa Fajar menjalani persidangan tepat pukul 11.00 Wita, dan saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Fajar dikawal anggota kepolisian serta petugas dari Pengadilaan Negeri Kupang.

Usai menjalani persidangan dan mendengar putusan vonis Majelis Hakim PN Kupang, terdakwa Fajar langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutaan Kupang dan menjalani penahanan.

Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupaang lebih ringaan 1 tahun dari tuntutaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.

Ada Empat Korban Eks Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melakukan pencabuan terhadap empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Adapun rinciannya yakni korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara seorang dewasa yang dilecehkan berusa 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta.

Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.

Diduga Juga Jual Video Syur Anak

Kasus ini berawal dari video syur di situs porno Australia hingga terbongkar dugaan lain, yakni upaya menjual konten asusila.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti.

Hal yang mengejutkan, ternyata video syur pencabulan anak di bawah umur yang didapatkan polisi tidak hanya satu.

Patar menjelaskan, pihaknya menyita sebuah CD yang berisi delapan video.

"Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar dalam konferensi pers, Kams (13/3/2025).

Selain itu, ada barang bukti lain yang tak bisa dibantah lagi oleh Kapolres Ngada.

Bukti tersebut adalah dokumen registrasi hotel dari resepsionis bahwa eks Kapolres Ngada itu pernah menginap, sesuai keterangan seorang saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya. (ffs/muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Budi Djiwandono Disebut Bakal Jadi Menlu, PKB Angkat Bicara Soal Isu Reshuffle Kabinet

Budi Djiwandono Disebut Bakal Jadi Menlu, PKB Angkat Bicara Soal Isu Reshuffle Kabinet

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait munculnya isu perombakan kursi menteri atau reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kisah Ibu Inspiratif PNM: Belajar di Lantai, Tapi Mimpi Harus Setinggi Langit

Kisah Ibu Inspiratif PNM: Belajar di Lantai, Tapi Mimpi Harus Setinggi Langit

Memasuki era digitalisasi dimana kita bisa mendapatkan informasi dari sumber apapun di internet, peran guru tetap menjadi fondasi penting dalam membangun generasi masa depan.
‎Usai Tekuk Korea Selatan, Pelatih Irak Pilih Acuh dengan Laga Timnas Futsal Indonesia Kontra Kirgistan

‎Usai Tekuk Korea Selatan, Pelatih Irak Pilih Acuh dengan Laga Timnas Futsal Indonesia Kontra Kirgistan

‎Irak meraih kemenangan atas Korea Selatan dalam laga kedua babak penyisihan grup A Piala Asia Futsal 2026.
Dikeroyok Raksasa Eropa! AC Milan Harus Sikut Man City, Chelsea, hingga Bayern Munchen demi Tanda Tangan Konstantinos Karetsas

Dikeroyok Raksasa Eropa! AC Milan Harus Sikut Man City, Chelsea, hingga Bayern Munchen demi Tanda Tangan Konstantinos Karetsas

Perburuan pemain muda berbakat menempatkan AC Milan dalam situasi yang tidak mudah. Kali ini, sorotan tertuju pada Konstantinos Karetsas yang jadi incaran,
Klasemen Proliga 2026, Putra: Surabaya Samator Buat Garuda Jaya Gigit Jari, Rama Fazza Fauzan Cs Tempel Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026, Putra: Surabaya Samator Buat Garuda Jaya Gigit Jari, Rama Fazza Fauzan Cs Tempel Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026 di sektor putra usai pertandingan pertama di seri Gresik yang mempertemukan Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya Kamis (29/1/2026).
Gedung Kedubes Italia di Mentang Kebakaran, 42 Personel Damkar Dikerahkan

Gedung Kedubes Italia di Mentang Kebakaran, 42 Personel Damkar Dikerahkan

Insiden kebakaran melanda Gedung Kedubes Italia di Jalan Pangeran Diponegoro No.45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Trending

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Bursa Transfer AC Milan: Update Daftar Belanja Rossoneri Musim Panas Nanti, dari Leon Goretzka hingga Vlahovic Jadi Prioritas

Bursa Transfer AC Milan: Update Daftar Belanja Rossoneri Musim Panas Nanti, dari Leon Goretzka hingga Vlahovic Jadi Prioritas

Klub Liga Italia, AC Milan mulai memfokuskan target belanja mereka ke bursa transfer musim panas nanti seiring dengan keterbatasan anggaran pada Januari ini.
Belum Ada Satu Bulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Kini Sang Kapten Harus Absen di FIFA Series 2026

Belum Ada Satu Bulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Kini Sang Kapten Harus Absen di FIFA Series 2026

Belum sebulan melatih Timnas Indonesia, John Herdman sudah harus mencoret tiga pemain sekaligus jelang turnamen FIFA Series 2026 akibat sanksi dan cedera serius
Daftar 24 Tim yang Lolos ke Babak Knockout Liga Champions 2025-2026: Benfica Bikin Drama, Juara Bertahan Liga Italia Tersingkir

Daftar 24 Tim yang Lolos ke Babak Knockout Liga Champions 2025-2026: Benfica Bikin Drama, Juara Bertahan Liga Italia Tersingkir

Sebanyak 24 tim telah dipastikan melenggang ke babak berikutnya Liga Champions 2025-2026. Juara bertahan Liga Italia, Napoli, tersingkir selagi Benfica membuat kejutan di hadapan Real Madrid.
Janggal Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Bongkar Detik-detik Kekasih Reza Arap Ditemukan Tak Bernyawa

Janggal Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Bongkar Detik-detik Kekasih Reza Arap Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus keamtian selebgram muda Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari artis Reza Arap masih menyimpan misteri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT