News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 13–14% untuk Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah beri diskon tiket pesawat 13–14% untuk Natal dan Tahun Baru 2026. Berlaku 22 Desember–10 Januari, begini cara pesan tiketnya secara online.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:18 WIB
Ilustrasi pesawat
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana liburan akhir tahun. Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk seluruh masyarakat Indonesia pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas antarwilayah selama masa liburan panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis agar konektivitas nasional tetap terjaga dengan tarif yang lebih terjangkau.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Dasar Hukum Diskon Tiket Pesawat

Penurunan tarif tiket pesawat diatur melalui tiga regulasi penting:

  1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri selama periode Nataru.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru.

  3. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan kebandarudaraan.

Kombinasi kebijakan tersebut menghasilkan penurunan harga tiket 13–14 persen yang berlaku di seluruh maskapai penerbangan domestik.

Periode dan Cara Pesan Tiket Diskon

Program diskon berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan tiket dapat dibeli mulai 22 Oktober 2025 melalui maskapai penerbangan atau agen perjalanan resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut langkah-langkah mudah untuk memesan tiket pesawat diskon Nataru secara online:

  1. Buka situs resmi maskapai atau aplikasi travel terpercaya.

  2. Login atau daftar akun baru.

  3. Pilih rute, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang.

  4. Pastikan tanggal penerbangan berada dalam periode diskon.

  5. Gunakan filter harga untuk menemukan tarif terbaik.

  6. Isi data diri penumpang dengan benar.

  7. Tambahkan layanan tambahan (asuransi, bagasi, kursi, dll) jika diperlukan.

  8. Periksa kembali detail pemesanan sebelum membayar.

  9. Pilih metode pembayaran yang tersedia.

  10. Setelah pembayaran selesai, konfirmasi dan e-ticket akan dikirim melalui email.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral