GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Jamaah

Pemerintah sahkan umrah mandiri lewat UU No.14 Tahun 2025. Simak lima syarat wajib yang harus dipenuhi jamaah agar perjalanan ibadah tetap aman dan sah.
Senin, 27 Oktober 2025 - 09:24 WIB
Ilustrasi Umrah di Mekah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.

Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.

Lima Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU 14 Tahun 2025

Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.

Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Beragama Islam.
    Syarat ini menjadi hal mutlak karena umrah merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
    Ketentuan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
    Hal ini untuk memastikan jamaah memiliki jadwal pasti dan terhindar dari penipuan perjalanan.

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    Kesehatan jamaah menjadi prioritas utama, terutama mengingat padatnya aktivitas ibadah di Tanah Suci.

  5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
    Ini menjadi bukti legalitas bahwa jamaah mandiri tetap terdata dan mendapat perlindungan sesuai peraturan.

Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri, yaitu:

  • Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

  • Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian jika terjadi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri

Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat karena membuka peluang umrah lebih fleksibel dan hemat. Namun, dari sisi pelaku industri, muncul kekhawatiran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Furlani Langsung Turun Tangan, Rossoneri Selangkah Lagi Dapatkan Goretzka dan Mateta

Bursa Transfer AC Milan: Furlani Langsung Turun Tangan, Rossoneri Selangkah Lagi Dapatkan Goretzka dan Mateta

AC Milan mulai bergerak cepat menyusun kekuatan untuk menghadapi musim depan meski situasi internal klub belum stabil. Rossoneri tetap aktif di bursa transfer.
Aset Berharga Timnas Indonesia di Brasil! Selain Welber Jardim, Ada 2 Diaspora Eligible Bela Garuda yang Berkarier di Negeri Samba

Aset Berharga Timnas Indonesia di Brasil! Selain Welber Jardim, Ada 2 Diaspora Eligible Bela Garuda yang Berkarier di Negeri Samba

Timnas Indonesia tampaknya belum kehabisan talenta diaspora potensial dari Brasil. Selain Welber Jardim, ternyata masih ada dua pemain lain di Negeri Samba.
Dedi Mulyadi Heran Kawasan Batutulis Bogor Berubah Jadi Jalan: Harusnya Daerah Hijau, Kan Aneh!

Dedi Mulyadi Heran Kawasan Batutulis Bogor Berubah Jadi Jalan: Harusnya Daerah Hijau, Kan Aneh!

KDM menilai persoalan longsor di Jalan Batutulis berkaitan dengan tata ruang kawasan yang sejak awal tidak dirancang sesuai karakter lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
KDM Dicecar Habis-habisan Agar Hentikan Pesta Milangkala Tatar Sunda, Tak Transparan, Ahistoris hingga Nirempati

KDM Dicecar Habis-habisan Agar Hentikan Pesta Milangkala Tatar Sunda, Tak Transparan, Ahistoris hingga Nirempati

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat mendadak riuh saat anggota Fraksi PKB, Maulana Yusuf, melayangkan kritik tajam kepada Dedi Mulyadi soal...

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Trend Terpopuler: Respons Sherly Tjoanda Soal Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak, hingga KDM Buat Pedagang Senyum

Trend Terpopuler: Respons Sherly Tjoanda Soal Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak, hingga KDM Buat Pedagang Senyum

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda memberikan apresiasi atas keberanian Josepha Alexandra. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat para pedagang tersenyum
Selengkapnya

Viral