GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Video viral kericuhan antara aparat polisi dan massa aksi di PN Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya video kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan, membawa atribut seperti spanduk atau poster ke ruang sidang bukan hanya melanggar tata tertib, tapi juga bisa masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, Senin (27/10/2025), memperlihatkan ketegangan di ruang sidang pra peradilan kasus Khariq Anhar.

Dalam rekaman itu, sejumlah aparat terlihat berusaha merebut alat peraga dan spanduk milik massa aksi di depan ruang sidang.

Situasi sempat memanas dan berujung dorong-dorongan antara aparat dan peserta aksi yang menolak melepaskan atribut mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fahri Bachmid menilai tindakan membawa atribut di dalam gedung pengadilan tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan atas nama solidaritas atau kebebasan berekspresi.

“Secara yuridis, penyampaian pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

“Namun kegiatan itu harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang," sambungnya.

Fahri menjelaskan, aksi membawa poster, bendera, atau spanduk di ruang sidang dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan pihak berperkara, serta berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan mengganggu jalannya persidangan, maka dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan dasar hukumnya yakni ada beberapa pasal. Diantaranya:
• Pasal 207 serta Pasal 217–223 KUHP tentang penghinaan terhadap badan umum dan gangguan jalannya sidang,
• Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
• serta Pasal 218 KUHAP yang mewajibkan setiap orang bersikap hormat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan memiliki tata tertib yang wajib ditaati. Bila dilanggar, aparat berhak mengambil tindakan, bahkan memproses pidana,” terang Fahri.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah mengatur secara operasional melalui Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, yang diperbarui dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir buka suara soal alasan adanya penghargaan PSSI Awards 2026 di dunia sepak bola tanah air.
Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Potensi konflik internal mulai membayangi Napoli setelah striker andalannya, Romelu Lukaku, belum kembali ke klub usai menjalani jeda internasional bersama Belgia.
Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Analis politik senior, Boni Hargens menggelar doa bersama ratusan anak yatim piatu dan warga sekitar dalam suasana Lebaran 20026 atay Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya Rumah Perdamaian di Depok, Jawa Barat pada Sabtu (28/3/2026).
Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Bek andalan Inter Milan, Manuel Akanji, melontarkan pernyataan penuh percaya diri jelang fase penentuan musim, dengan menegaskan bahwa timnya tidak gentar menghadapi siapa pun dalam perburuan gelar.
Lewat Skema Ini, Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan

Lewat Skema Ini, Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan

Momentum pasca Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 tidak menyurutkan ritme kerja pemulihan di Aceh.

Trending

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT