GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Video viral kericuhan antara aparat polisi dan massa aksi di PN Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya video kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan, membawa atribut seperti spanduk atau poster ke ruang sidang bukan hanya melanggar tata tertib, tapi juga bisa masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, Senin (27/10/2025), memperlihatkan ketegangan di ruang sidang pra peradilan kasus Khariq Anhar.

Dalam rekaman itu, sejumlah aparat terlihat berusaha merebut alat peraga dan spanduk milik massa aksi di depan ruang sidang.

Situasi sempat memanas dan berujung dorong-dorongan antara aparat dan peserta aksi yang menolak melepaskan atribut mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fahri Bachmid menilai tindakan membawa atribut di dalam gedung pengadilan tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan atas nama solidaritas atau kebebasan berekspresi.

“Secara yuridis, penyampaian pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

“Namun kegiatan itu harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang," sambungnya.

Fahri menjelaskan, aksi membawa poster, bendera, atau spanduk di ruang sidang dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan pihak berperkara, serta berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan mengganggu jalannya persidangan, maka dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan dasar hukumnya yakni ada beberapa pasal. Diantaranya:
• Pasal 207 serta Pasal 217–223 KUHP tentang penghinaan terhadap badan umum dan gangguan jalannya sidang,
• Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
• serta Pasal 218 KUHAP yang mewajibkan setiap orang bersikap hormat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan memiliki tata tertib yang wajib ditaati. Bila dilanggar, aparat berhak mengambil tindakan, bahkan memproses pidana,” terang Fahri.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah mengatur secara operasional melalui Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, yang diperbarui dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Percepat Pemulihan Sawah dan Lumpur

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Percepat Pemulihan Sawah dan Lumpur

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera terus mempercepat penanganan pembersihan lumpur serta rehabilitasi lahan sawah yang
Jasa Raharja Sosialisasikan Zero Pending Claim Saat Momen Lebaran

Jasa Raharja Sosialisasikan Zero Pending Claim Saat Momen Lebaran

Pemerintah Indonesia terus berupaya maksimal dalam mewujudkan arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 termasuk penyeberangan disejumlah pelabuhan Sumatera.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT